Jakarta, Portonews.com – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia kini tengah intensif melakukan evaluasi terhadap beberapa insiden kereta api belakangan ini. Insiden tersebut mencakup anjloknya kereta di Stasiun Tanggulangin dan perlintasan sebidang di Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi pada Minggu (14/1/2024), serta kecelakaan melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka pada Jumat (5/1/2024).
Dirjen Perkeretaapian, Risal Wasal, menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan stakeholder terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden tersebut. Fokus utama adalah merumuskan solusi preventif agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Risal mengungkapkan bahwa DJKA terus meningkatkan infrastruktur jalur kereta api, termasuk pembangunan jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan. Beberapa proyek yang tengah berlangsung mencakup Segmen Cirebon – Purwokerto – Yogya – Solo – Madiun – Wonokromo, Segmen Bogor – Sukabumi, dan Segmen Kiaracondong – Cicalengka.
Untuk mengatasi masalah anjloknya kereta, DJKA telah menetapkan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian pada tahun 2024. Target utama adalah mencapai 94% keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2. Standar ini memungkinkan operasional kereta dengan kecepatan yang aman dan sesuai ketentuan TQI.
Dalam upayanya meningkatkan keselamatan, DJKA juga melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait untuk menangani perlintasan sebidang. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Risal menegaskan bahwa operator kereta, Kereta Api Indonesia (KAI), juga diharapkan turut serta dalam upaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan. Namun, ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Harapan kami adalah agar pihak KAI selaku operator juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” tegas Risal.
Meskipun demikian, Risal menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang. “Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya.