Jakarta, Portonews.com – Sekretaris Menteri Koperasi & UKM, Arif Rahman Hakim harus segera dicopot dari jabatannya oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, kebijakan dalam bentuk pernyataan yang dikemukakannya pada Rabu (24/4/2024) di acara resmi Kabupaten Klungkung, Bali, “bahwa Arif akan melarang Warung Madura beroperasi 24 jam. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung, Bali Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kontan saja pernyataan tersebut dikutip banyak media dan dianggap tidak saja kontroversial tetapi mencerminkan ketidakberpihakan pemerintah pada UMKM. Bahkan terkesan berpihak pada kelompok usaha besar, yaitu jaringan kelompok mini market, hal ini tentu tidak boleh dibiarkan dan harus ditentang. Meskipun belakangan pada Sabtu ( 27/4/2024) Kementerian Koperasi UKM mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah pernyataan Sesmenkop & UKM, Arif Rahman Hakim, yang menganggap Perda tersebut tidak berlaku untuk Warung Madura sebab ia bukan kelompok yang dimaksud Perda. Demikian penjelasan Arif Rahman.
Apalagi jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mengatur berbagai hal terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyerdahanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak- hak UMKM dan akses permodalan.
Peraturan Pemerintah ini menyebut bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Menurut Yusri, Direktur Eksekutif CERI, pada Portonews, Selasa (30/4/2024) jika Warung Madura masuk Perda tidak otomatis bisa hendak diberlakukan secara nasional, lantaran Perda itu akan bertentangan dengan PP 71 Tahun 2021, yang pedomannya adalah peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu kata Yusri, belum tentu juga Warung Madura pernah berhubungan dan Kementerian Koperasi & UKM, sebab berdasarkan pengamatannya, selama 6 bulan terhadap ” Warung Madura 24 jam persis didepan rumahnya, keberadaan mereka sangat positif untuk memenuhi kebutuhan rakyat ditengah malam hingga waktu subuh. “Keberadaan mereka sangat menolong rakyat memenuhi kebutuhan mendasarnya setiap saat”, sehingga pernyaataan Sesmenkop & UKM meskipun belakangan dibantah, harus diusut motifnya,” tandas Yusri.