Jakarta, Portonews.com-Kementerian Perindustrian memberikan tanggapan mengenai penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebelumnya disebutkan bahwa penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Kemenperin menyatakan, hingga 19 Mei 2024, telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan, sedangkan 1.603 permohonan sedang dalam proses dan 11 permohonan ditolak. Adapun berdasarkan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dari 1603 permohonan yang sedang dalam proses tersebut, 73,30% di antaranya telah dikembalikan kepada pemohon, antara lain karena adanya kekurangan data atau belum melengkapi persyaratan sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Sementara itu, berdasarkan data 17 Mei 2024, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan, 1.421 pengajuan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan. Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan adalah 69,5%.
“Menjawab isu penumpukan barang di pelabuhan, kami sampaikan bahwa yang tidak memiliki dokumen perizinan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapatkan pertimbangan hukum dari aparat penegak hukum. Tentunya langkah yang diambil tetap mengedepankan upaya kita untuk menjaga industri dalam negeri dan investasi,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resminya, Minggu (19/5).
Febri menyampaikan, penumpukan kontainer-kontainer di pelabuhan disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor. Kemenperin juga menengarai bahwa barang-barang tersebut masuk langsung melalui Pusat Logistik Berikat. Sehingga, setelah aturan Lartas-nya diubah dari post-border menjadi border, barang-barang tersebut tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.
Terkait hal ini, Febri menjelaskan bahwa Kemenperin ingin memperoleh data pemilik kontainer yang menumpuk di pelabuhan, agar bisa dilakukan pengecekan di proses internal dan dipercepat pemeriksaannya. Kemenperin menyampaikan perlunya melakukan cross check dengan teliti agar perizinan yang diberikan tepat sasaran dan tidak mengakibatkan banjir impor.
“Ada kekhawatiran bahwa kontainer yang menumpuk tidak memiliki Pertek/Perizinan Impor (PI), atau bahkan memang tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Pertek untuk masing-masing komoditas sebagai pendamping Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikeluarkan dan diberlakukan,” kata Febri.
Ia menjelaskan, Kemenperin sebelumnya telah bersikap proaktif dengan mengusulkan pengaturan larangan dan pembatasan (lartas) dalam tiga kategori, yakni usulan Relaksasi Pengaturan Lartas terhadap 39 Pos Tarif/Harmonized System (HS), usulan Penambahan Pengaturan Lartas untuk total 67 Pos Tarif/HS, dan Usulan Perubahan pada Lampiran VII Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No. 3 Tahun 2024 sebagai barang komplementer, barang keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual (KTPPJ) dengan jumlah total keseluruhan sebanyak enam Pos Tarif/HS.
“Namun usulan relaksasi 39 Pos Tarif/HS tersebut tidak diakomodasi dalam Permendag No. 7 Tahun 2024,” jelas Febri.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendag No. 36 Tahun 2023, Kemenperin telah merampungkan penyusunan regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas. Kemenperin juga berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.
“Kemenperin telah memastikan bahwa penerbitan Pertek sesuai prosedur selesai dalam lima hari. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, sehingga kami tidak pernah mendapat laporan dari Industri adanya kelangkaan bahan baku,” tegasnya.
Febri menyatakan, Kemenperin mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 yang merevisi ketiga kalinya Permendag 36/2023 dengan harapan dapat mendukung kelancaran aktivitas dan kepentingan industri dalam negeri.
Pemberlakuan lartas untuk produk-produk yang telah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri mampu meningkatkan kinerja sektor industri di Indonesia, salah satunya nampak pada kondisi industri tekstil, industri pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki. Nilai Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada kelompok industri tersebut terus mengalami kenaikan. Khusus untuk industri tekstil, pada April 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi, pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.