Jakarta, Portonews.com – Tak tanggung-tanggung, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) usulkan struktur tarif listrik diturunkan minimal Rp 100 per kWh untuk golongan 900 VA dan 1.300 VA, di saat terjadinya ancaman wabah virus corona.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, mengatakan saat ini masyarakat rentan berpenghasilan harian tengah dihadapkan pada tekanan ekonomi akibat wabah Covid-19.
Peran pemerintah, kata Tulus, sangat diperlukan untuk mengurangi beban tekanan ekonomi yang tengah mendera masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan tidak tetap.
“Sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli masyarakat tidak tergerus,” kata Tulus Abadi,
Besaran penurunan yang diusulkan oleh YLKI sebagaimana dalam ketranagan tertulis di Jakarta, Kamis, adalah sebesar Rp 100 per kWh dari struktur tarif berdasar keekonomian saat ini sebesar Rp 1.352 per kWh.
Waktu pemberian kompensasi berupa penurunan struktur tarif listrik diusulkan selama 3-6 bulan, bergantung pada lamanya wabah corona.
Ia mengatakan, langkah yang demikian tidak akan terlalu mengganggu biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mengingat harga minyak mentah di pasaran dunia sedang turun.
“Diharapkan dengan penurunan struktur tarif tersebut bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan yang terdampak virus corona,” pungkasnya.