Jakarta, Portonews.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke – 8 Masa Sidang I Tahun 2024, salah satu agendanya adalah mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3.
Tindakan ini dilatarbelakangi atas kejadian tumpahan minyak Teluk Balikpapan beberapa tahun silam.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, mengungkapkan bahwa peristiwa tumpahan minyak Teluk Balikpapan enam tahun lalu menjadi pendorong anggota legislatif untuk merumuskan Raperda ini. Tujuannya untuk menciptakan payung hukum yang memadai dalam menangani kedaruratan di masa depan.
Budiono juga menyoroti pentingnya keterlibatan perusahaan pengelola limbah B3 dan perusahaan pengelola migas dalam proses ini. “Kami merencanakan manajemen limbah B3 dengan pendekatan sistem tanggap darurat, pencegahan, pengurangan risiko, dan langkah-langkah lainnya,” ungkapnya, seperti dilansir media lokal prokal.co
Menggambarkan dampak serius dari kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 2018, yang merenggut nyawa dan merusak ekosistem, Budiono menegaskan urgensi regulasi yang komprehensif. “Kawasan industri dengan limbah B3 harus diatur secara ketat,” imbuhnya.
Pembahasan juga meliputi strategi penanganan pembuangan limbah B3, dengan contoh nyata seperti limbah medis yang mengandung bahaya khusus. “Diperlukan perusahaan yang memiliki izin khusus dan keahlian profesional dalam menangani limbah B3,” paparnya.
Di sisi lain, Setdakot Balikpapan, Muhaimin, menyambut positif inisiatif DPRD Balikpapan dalam mengusulkan Raperda untuk regulasi reklame dan kedaruratan B3 serta limbah B3. “Kami mendukung regulasi yang mengatasi masalah limbah B3 dengan baik demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat I. Selanjutnya Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur Kaltim sebelum dilakukan rapat paripurna untuk pengesahan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.