Jakarta, Portonews.com – Adanya masukan perlunya perbaikan regulasi terkait impor sampah plastik sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties/COP) Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam, dan Konvensi Stockholm di Jenewa, Swiss, yaitu akan ada pembatasan impor sampah plastik secara global, mendapat respon dari Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan memuat aturan yang ketat bagi importir dalam melaksanakan usaha impor sampah plastik, mengingat di dalam negeri persoalan sampah plastik juga menjadi ancaman bagi lingkungan hidup.
“Kita mendorong Kemendag untuk meningkatkan pengawasan pada limbah yang diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri, serta memastikan bahwa negara eksportir limbah dan importir limbah tidak melakukan penyelundupan ataupun penyimpangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Beracun,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2019) di Jakarta.
Pihaknya juga mendorong KLHK bersama Kemendag untuk secara bersama mengkaji pembuatan konsep Undang-Undang yang melarang pembuatan plastik maupun styrofoam.
“Kita mendorong KLHK untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri LHK yang mengatur penggunaan kantong plastik oleh masyarakat dan industri, serta mengoptimalkan program daur ulang sampah dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk memperbanyak pusat daur ulang sampah,” tegas Bamsoet.
Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam mengurangi sampah, terutama sampah yang sulit atau lama terurai, dengan menerapkan gaya hidup yang ramah lingkungan dan sistem 3R (reuse, reduce, dan recycle).