Amerika, Portonews.com – Beberapa hari yang lalu Kita dikejutkan oleh berita tentang Sebuah kapal kontainer menabrak Jembatan Francis Scott Key di dekat kota Baltimore, AS pada Selasa (27/03). Insiden ini menyebabkan sebagian besar jembatan yang terkenal itu runtuh.
Beberapa kendaraan yang saat itu tengah melintasi jembatan terperosok ke Sungai Patapsco. Para petugas penyelamat sedang mencari sekitar tujuh hingga 20 orang yang diyakini masih berada dalam sungai.
Jembatan Baltimore, atau lebih dikenal sebagai Jembatan Key, dibuka untuk umum pada tahun 1977. Jembatan ini merupakan penghormatan untuk Francis Scott Key, seorang penyair Maryland abad ke-19 yang menulis lirik lagu kebangsaan AS, Star Spangled Banner. Jembatan itu sepanjang 2.632 meter, melintasi Sungai Patapsco dan pelabuhan Baltimore. Sungai tersebut mengalir ke Teluk Chesapeake, muara terbesar di AS. Jembatan ini dideskripsikan sebagai jembatan rangka menerus. Bentangan utamanya yang sepanjang 365 meter adalah terpanjang ketiga di dunia untuk jembatan jenis ini.
Rekaman video mengindikasikan jembatan runtuh seketika setelah kapal kontainer Dali menghantam salah satu pilarnya. Ini terjadi sekitar pada Selasa (26/03) pada pukul 01:30 waktu setempat.
Sedangkan Kapal kontainer yang menabraknya berbendera Singapura, Dali, awalnya dibangun Hyundai Heavy Industries Korea Selatan untuk pemilik kapal asal Yunani, Oceanbulk. Saat ini, kapal tersebut dioperasikan oleh perusahaan kapal sewaan Synergy Group dan telah disewa sementara oleh raksasa pengiriman kontainer Maersk. Maersk dalam pernyataannya menyebut kapal tersebut membawa kargo untuk pelanggan Maersk. Namun, tidak ada personel perusahaan yang berada di kapal pada saat kejadian.
Kapal tersebut berangkat dari Terminal Laut Seagirt Baltimore pada Selasa (26/03) sekitar pukul 00:24 waktu setempat menuju Kolombo, Sri Lanka. Kecepatannya terus meningkat dan mempertahankan rute lurus ke tenggara di sepanjang Sungai Patapsco. Data MarineTraffic menunjukkan pada pukul 01:25 kapal tersebut tiba-tiba menyimpang dari jalurnya yang lurus dan mulai melambat. Video memperlihatkan semua lampu di bagian luar kapal tiba-tiba mati dan asap mulai keluar dari cerobong kapal. Tak lama kemudian kapal itu menabrak jembatan.
Sebelum insiden, kru sempat melaporkan kapal mereka kehilangan tenaga. Laporan itu membuat para petugas masih sempat menghentikan lalu lintas di jembatan sebelum runtuh. Namun ada beberapa kendaraan yang telanjur memasuknya dan terjebak kemudian tercebur.
Ketua NTSB Jennifer Homendy mengatakan ada 56 kontainer di atas kapal itu yang mengandung bahan berbahaya, termasuk bahan korosif, mudah terbakar, dan baterai lithium ion. Dia mengatakan beberapa kontainer bocor dan ditemukan di dalam air yang akan ditangani oleh pihak berwenang. Dia mengatakan perekam data perjalanan telah ditemukan.
“Kami memang mendatangkan salah satu penyelidik senior hazmat NTSB hari ini untuk mulai memeriksa muatan dalam manifes kargo. Ia berhasil mengidentifikasi 56 kontainer bahan berbahaya. Itu berarti 764 ton bahan berbahaya, sebagian besar bersifat korosif, mudah terbakar, dan beberapa bahan berbahaya lainnya,” ujarnya
Lalu Apa yang Bisa kita Ambil Pelajaran Sampai Hari ini?
- Memastikan kondisi kapal dan kelengkapannya telah sesuai dan layak serta aman untuk dioperasikan.
- Terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para pihak terkait kondisi kapal dan kondisi pelayarannya kepada pihak berwenang.
- Prosedur Kondisi Darurat dalam hal tabarakan kapal dan seluruh sumber daya yang diperlukannya harus terus menerus dimutakhirkan dan dilatihkan. Dalam hal ini harus tersedia Prosedur dan Nomor Darurat serta PIC yang bertanggungjawab yang harus tersedia di Anjungan dan Ruang Kontrol Mesin.
- Penanganan kargo Bahan Kimia Berbahaya atau B3 harus dilakukan segera agar tidak mencemari lingkungan, orang dan aset lainnya. Termasuk di dalamnya adalah Bahan bakar yang sangat beracun bagi lingkungan perairan. Harus tersedia prosedur sebagaimana Marine Chemical Spill Contingency Plan (Chemplan). Pada Prosedur ini telah tersedia secara komprehensif apa yang harus dilakukan, jenis-jenis tumpahan, siapa saja yang bertanggung jawab terhadap apa dst. Beberapa Regulasi dan Standar terkait Tumpahan B3 yang biasa dinamakan HNS (Hazardous and Noxious Substances). HNS mewakili beragam zat kimia dengan berbagai sifat dan bahaya, yang mencakup kargo curah dan barang kemasan. Kargo curah dapat berupa benda padat, cair, termasuk minyak persisten dan non-persisten, serta gas cair, seperti gas alam cair (LNG) atau gas minyak cair (LPG).
Jika terjadi tumpahan bahan berbahaya di lingkungan laut, tindakan berikut harus dilakukan sesuai dengan kondisi tumpahan dan kondisi yang ada. Pentingnya kesehatan dan keselamatan manusia dalam setiap operasi tanggap darurat tidak dapat diabaikan.
- Sedapat mungkin mencegah, mengendalikan atau menghentikan aliran keluar atau pelepasan bahan kimia dari sumbernya
- jika sumber daya pesisir atau laut tidak terancam atau mungkin terancam, pantau pergerakan dan perilaku residu kimia, gumpalan atau uap.
- jika sumber daya pesisir dan sumber daya laut terancam, tentukan apakah akan memulai operasi tanggap darurat, baik di laut dan/atau untuk melindungi sumber daya yang sensitif
- jika karena cuaca dan kondisi laut, respons di laut atau perlindungan wilayah sensitif tidak dapat dilakukan, atau wilayah tepi pantai sudah terkena dampak, harus ditentukan pemantauan kontaminasi bahan kimia yang tepat, prioritas pembersihan dan tindakan respons lainnya
- jika memungkinkan menahan penyebaran residu bahan kimia
Jika dipastikan terjadi kebocoran dan tumpahan maka wajib memberikan POLREP (Marine Pollution Incident Report) dilengkapi dengan laporan Harmful Substances Report Format lalu dilanjutkan dengan Marine Pollution Situation Report (SITREP).
Dalam beberapa situasi tumpahan bahan kimia, terutama yang melibatkan gas, uap, atau bahan kimia yang dapat larut, satu-satunya pilihan respons adalah memantau tumpahan yang tersebar, mengevakuasi masyarakat, dan memberi nasihat kepada kapal penangkap ikan komersial dan swasta untuk menghindari area yang terkontaminasi.
Dalam kasus polusi permukaan air dan insiden bahan kimia yang mengambang di air, pemantauannya akan memungkinkan penetapan zona dampak pantai sehingga peralatan dan personel dapat dikerahkan untuk melindungi kawasan ekologi yang sensitif, serupa dengan yang disediakan dalam pemodelan lintasan tumpahan minyak.
Karena Mayoritas bahan kimia tidak berwarna sehingga sulit dipantau secara visual, maka Tergantung pada sifat kimianya, pemantauan dengan sinar ultraviolet jarak jauh, inframerah, variasi suhu atau teknik penginderaan jauh lainnya akan sangat berguna.
Tingkat risiko yang terkait dengan operasi pembersihan akan bergantung pada:
- jenis bahan kimia yang tumpah;
- ukuran tumpahan;
- lokasi tumpahan;
- kondisi tumpahan;
- kondisi cuaca di lokasi kejadian.
Di Indonesia untuk Penanggulangan pencemaran laut di Indonesia sudah diatur secara nasional, diantaranya Indonesia telah meratifikasi MARPOL 73/78 melalui Keputusan Presiden No.46 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention for the Prevention Pollution from Ships 1973 beserta Protocol of 1978 Relating to the International Convention for The Prevention of Pollution from Ships 1973. Peraturan mengenai pencemaran laut dalam hukum nasional Indonesia diatur dalam : 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; 2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut sebagai peraturan pelaksana dari UU No 32 Tahun 2009; 5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim sebagai peraturan pelaksana dari UU No 17 Tahun 2008; 6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di laut sebagai peraturan pelaksana dari UU No 32 Tahun 2009 dan UU No 17 Tahun 2008; 7) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penghitungan Kerugian Lingkungan Hidup; 8) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim; 9) Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 54/Kepmen-kp/2016 Tentang Tim Penanggulangan Dampak Tumpahan Minyak Terhadap Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan; 10) Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 263 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) Di Laut;
Yang terakhir adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan Dan Pelabuhan.
Khusus untuk Penanggulangan Kondisi Darurat Pengelolaan B3 dan Limbah B3 telah diatur melalui Permenlhk Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun dengan alur sebagai berikut.
- Pusat Komando dan Pusat Layanan Informasi harus langsung dibentuk atau diaktifkan dan diinformasikan kepada khalayak ramai. Sesaat setelah insiden, Pusat Komando dan Informasi pada Insiden Jembatan Francis Scott Key di Baltimore ini dibentuk melalui situs https://www.keybridgeresponse2024.com dengan beberapa tugas prioritas antara lain: memastikan keselamatan masyarakat dan petugas pertolongan pertama, akuntabilitas orang hilang, melindungi lingkungan, stabilisasi insiden, memulihkan infrastruktur transportasi dan perdagangan dengan aman serta untuk mendukung penyelidikan.
Demikian beberapa hal yang dapat kita jadikan pelajaran dari insiden ini. Harus ada Sirkuler yang disusun oleh otoritas keselamatan di tanah air dan dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mengingat Indonesia kaya dengan alur perairan yang mempunyai jembatan di dalamnya. Sebut saja Alur Perairan Sungai Musi, Sungai Mahakan dan Sungai Batanghari yang setiap saat dilalui oleh kapal-kapal pengangkut Batubara dan mutan lainnya semisal BBM dan Bahan Kimia lainnya. Bukan tidak mungkin kejadian Kapal menabrak Jempatan atau Fasilitas lain terjadi di Tanah Air. Semoga saja Tidak ya.
___________________________________________________________________
*Beni Cahyadi
Penyuka Kimia dan QHSE, Ahli K3 Umum, Instruktur Pengemudi Angkutan B3,
Waste Management Specialist & Sekjen Asosiasi Pengangkut dan Pengelola B3/LB3 Indonesia