Jakarta, Portonews.com – Pengadilan Negeri Jepara menjadi saksi atas putusan yang memilukan bagi aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel, yang gigih dalam menyuarakan perlindungan lingkungan di Karimunjawa, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara serta denda Rp5 juta, Kamis (4/4/24).
Kasus bermula dari unggahan video di media sosial Facebook 12 November 2022. Pada video itu, dia menceritakan bagaimana kondisi Pantai Cemara, yang tercemar limbah tambak udang.
Pada 8 Februari lalu dia melaporkan ke Polres Jepara atas video berdurasi 6.03 menit itu. Pelaporan oleh Ridwan, Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu. Perkumpulan ini muncul setelah protes atas keberadaan tambak udang di Karimunjawa kian marak.
Tangis haru pecah di antara pengunjung sidang ketika Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona membacakan putusan. Pada saat yang sama, di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung Daniel, yang tergabung dalam gerakan #SaveKarimunjawa, menggelar aksi protes dengan poster-poster mengecam penegakan hukum yang dianggap tidak adil.
Meskipun tidak memiliki catatan hukum sebelumnya, Daniel dinyatakan bersalah atas dakwaan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Pihak jaksa menuntut Daniel dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pada konferensi pers setelah putusan, kuasa hukum Daniel, Rapin Mudiarjo, menyatakan keputusan ini akan diajukan banding. Dia menekankan perlunya melindungi aktivis lingkungan dari gugatan strategis yang dapat menghambat perjuangan mereka.
Reaksi dari berbagai pihak pun beragam. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai perkara ini tidak seharusnya disidangkan, mengingat aktivitas Daniel dalam melindungi lingkungan merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan nasional.
Namun, dengan eksekusi bersalah terhadap Daniel, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengingatkan akan bahaya kriminalisasi terhadap aktivis online yang kritis dan vokal. Menurut mereka, hal ini dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
Dalam kesedihan dan kekecewaan, para pendukung Daniel tetap bersatu dan bersikeras untuk terus memperjuangkan keadilan bagi aktivisme lingkungan. Meski langkah hukum belum sepenuhnya memberikan keadilan yang diharapkan, semangat mereka untuk #SaveKarimunjawa tidak pernah padam.
Sumber : Mongabay