Jakarta, Portonews.com – Kapal tongkang bermutan pasir tenggelam di perairan Tanjung Pandan, Kepulaan Bangka Belitung, Sabtu (14/12/2019). Menyusul insiden tersebut, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan menerbitkan Notice to Marine atau Pemberitahuan kepada Nakhoda kapal yang melintas.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, mengatakan musibah tidak menimbulkan korban jiwa namun lokasi tenggelamnya dapat mengganggu pelayaran.
“Notice to Marine diterbitkan karena ada Kapal tongkang bermuatan pasir tenggelam sehingga Nakhoda kapal yang melintasi perairan tersebut agar berhati-hati ketika bernavigasi dan utamakan keselamatan pelayaran,” jelas Ahmad.
Penandaan
Distrik Navigasi Samarinda juga telah meneruskan Notam terkait ke kapal-kapal yang melintas melalui stasiun radio Pantai (SROP) atas adanya kejadian tersebut dan melakukan penandaan atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Pihaknya sangat mengutamakan keselamatan pelayaran sebagaimana arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menginstruksikan para Syahbandar dan Marine Inspector agar melaksanakan pemeriksaan kapal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Instruksi Dirjen Perhubungan Laut untuk keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan kapal sesuai aturan agar dilaksanakan tanpa kompromi dan bagi kapal yang tidak memenuhi kelaiklautan kapal maka Surat Persetujuan Berlayarnya tidak akan diterbitkan. Keselamatan pelayaran harus diutamakan dan merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Ahmad.