Jakarta, Portonewscom – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, bahkan mencapai dua kali lipat dari wilayah DKI Jakarta. Kasus ini terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Belasan tersangka termasuk di antaranya adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu tokoh ‘crazy rich’ di Pantai Indah Kapuk (PIK), serta suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan ini terjadi di tambang timah di Bangka Belitung. Sebagaimana disampaikan Ketut, “Sementara kami fokus pada penambangan timah yang ada di Bangka Belitung, yang notabene luas kerusakan mencapai dua kali lipat dari luas wilayah DKI.”
Kasus Korupsi Timah Berdampak Merugian Ekologis yang Mengkhawatirkan
Lebih lanjut, Kejagung mencatat bahwa kerugian ekologis akibat korupsi ini mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar Rp271 triliun. Ketut menegaskan bahwa kerugian negara ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga meliputi dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta berdampak pada masyarakat sekitar.
Perhitungan Kerugian Lingkungan
Kasus Korupsi Timah ini berpotensi kerugian lingkungan dihitung berdasarkan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa kerugian tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. Meskipun demikian, nilai kerugian tersebut masih belum final, dan penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.
Aktivitas Pertambangan yang Merugikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah mencakup luas area sebesar 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan nonhutan.
Kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan di wilayah Bangka Belitung. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), luas kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan ini bahkan mencapai dua kali lipat dari wilayah DKI Jakarta. Kerusakan ekologis yang terjadi akibat korupsi ini mencakup area tambang timah yang meluas, yang secara signifikan mengancam keberlanjutan ekosistem di daerah tersebut.
Catatan :
Kasus korupsi timah ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Kerugian ekologis yang mencapai Rp271 triliun mencerminkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal dalam sektor pertambangan.
Dengan mengekspos kasus ini, Kejagung memberikan peringatan tentang pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya alam dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi yang merusak lingkungan. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang efektif harus diambil untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap lingkungan dan masyarakat serta memastikan keberlanjutan ekonomi yang berkelanjutan.