Jakarta, Portonews.com – Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan kawasan Gunung Papapandayan, Kamojang, Darajat dan Guntur yang merupakan Kawasan Panasbumi. Demikian diungkapkan oleh Hasanuddin, Ketua Umum (Ketum)
Asosiasi Daerah Penghasil Panas bumi Indonesia (ADPPI) menanggapi adanya usulan perubahan status perubahan status Gunung Guntur di Garut dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Pasalnya, menurut Hasanuddin, keberadaan sumber daya alam tersebut juga memiliki potensi panas bumi. Karena itu masuk akal bila kawasan tersebut juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Panas bumi.
“Faktanya, beberapa kawasan tersebut sudah digunakan atau dimanfaatkan untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung dan tidak langsung,” kata Hasanuddin pada Portonews, Kamis (10/3/2022).
Untuk pemanfaatan langsung, lanjut Hasanuddin, kawasan Papandayan, Kamojang, Darajat dan Guntur sudah dimanfaatkan untuk kepentingan wisata air panas bumi.
“Untuk Darajat, Kamojang sudah dimanfaatkan untuk pemanfaatan tidak langsung Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP). Begitu juga, kemungkinan dimasa depan akan menyusul potensi panas bumi Papandayan dan Gunung Guntur,” papar Hasanuddin. Dalam pemanfaatan untuk kedua hal ini, imbuhnya, telah memiliki mitigasi untuk mengurangi resiko pemanfaatan, sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi. Demikian juga terkait pemeliharaan ekosistemnya.
“Kami berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini, dapat dipahami bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi tergantung juga potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya,” kata Hasanuddin. Karenanya diperlukan koordinasi dan pengertian antar pemangku kepentingan di daerah.
Diketahui, dilansir dari Antara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V/Garut menyampaikan bahwa usulan perubahan status Gunung Guntur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA) masih dalam tahap evaluasi, ditargetkan selesai pada 2022.
“Sekarang lagi proses (evaluasi), harapannya tahun ini sudah ada hasil kajiannya,” kata Kepala Seksi KSDA Wilayah V/Garut, BKSDA Jawa Barat Dody Arisandi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021 sudah membentuk tim Evaluasi Kajian Fungsi (EKF) terkait seluruh kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Gunung Guntur dan Papandayan di Garut.
Ia menyebutkan dua KPHK itu meliputi kawasan CA Kawah Kamojang, Papandayan, kemudian TWA Kamojang, TWA Guntur dan TWA Papandayan yang saat ini masih dalam tahapan evaluasi.
“Jadi bukan hanya TWA Guntur saja yang dievaluasi,” katanya.
Ia mengungkapkan evaluasi yang sedang dilakukan saat ini cukup kompleks karena meliputi aspek ekonomi masyarakat, keanekaragaman hayati, topografi, sosial, budaya, sampai legalitas hukum.
KSDA V Garut, kata dia, hanya menunggu hasil dari kajian tim EKF karena semua tahapan proses evaluasinya dilakukan oleh tim EKF.
“Kami dari KSDA Wilayah V Jabar menyerahkan semua evaluasi itu kepada tim EKF,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan Pemkab Garut sudah mengusulkan perubahan status Gunung Guntur dari CA ke TWA untuk pengembangan pariwisata yang nantinya akan memberikan manfaat dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi.