RUU Migas, Urgen Disahkan!

Pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 hingga saat ini belum disahkan DPR RI. Padahal RUU ini telah dua belas tahun diusulkan agar diamandemen sebagai perbaikan tata kelola migas. Pasalnya selama ini penguasaan negara terhadap sumber daya alam tersebut masih lemah.

Kontan saja molornya pengesahan RUU tak pelak mengakibatkan ketidakpastian hukum di sektor hulu migas. Tidak heran bila Presiden Direktur Indonesian Petroleum

Association (IPA) Gary Shelby mengeluhkan persoalan ini. Katanya, walaupun Indonesia masih menarik di mata investor karena besarnya potensi industri migas yang dimiliki tetapi perlu ada sejumlah hal yang harus dibenahi oleh para stakeholder industri migas dalam negeri.

“Dari segi kebijakan, pemerintah perlu segera menerbitkan roadmap transisi energi, menciptakan stabilitas hukum melalui pengesahan RUU Migas, dan menyesuaikan keekonomian proyek migas,” katanya dalam Plennary Session 1 dengan tema “Multi-Stakeholder Partnership in Achieving Indonesia’s 1 MBOPD and 12 BSCFD Targets 2030” saat hari pertama The 46th IPA Convex 2022 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dari segi investasi, lanjut Gary dibutuhkan perbaikan fiskal dan peningkatan eksplorasi. “Investor juga membutuhkan kepastian regulasi mengingat masih terdapat perbedaan kebijakan antar kementerian,” tegasnya.

Pesan Gary sangat jelas, segera sahkan RUU Migas! Agar ada kepastian hukum.
Jamak diketahui, saat BP Migas dibubarkan oleh palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dibentuknya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, diskursus RUU Migas telah mencuat ke ruang publik untuk direvisi. Namun faktanya, hingga detik ini payung hukum industri energi migas tak kunjung dilegalkan.

Alasannya berjibun. Entah karena aspek politik. Atau harus dibahas ulang lagi karena tidak selesai diperiode sebelumnya.

Saat ini, pemerintah masih mengandalkan dan membutuhkan beberapa perusahaan asing selain Pertamina untuk memproduksi minyak mentah. Sebagai entitas bisnis, masuk akal bila perusahaan migas asing membutuhkan kepastian regulasi dan hukum agar tertarik dan mau berinvestasi di Tanah Air. Di titik inilah relevansi RUU Migas untuk segera disahkan untuk memberi kepastian usaha. 

BeritaTerkait Lainnya

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Translate »