Menuju Industri Ramah Lingkungan

Kehadiran limbah (atau apapun istilahnya) dari industri adalah keniscayaan. Sebab beroperasinya satu industri menjadi penopang bahkan penggerak pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan dari suatu negara.

Persoalannya, nyaris setiap usaha industri dapat menghasilkan sisa usaha atau kegiatan industri berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun demikian, dapatkah dibayangkan bagaimana situasi negara bila tidak ada industri. Dengan ungkapan lain, sebenarnya antara negara (pemerintah) dengan  industri (pelaku usaha) saling membutuhkan.

Yang penting, pengelola industri terkait mau bertanggung jawab sehingga limbah dari sisa produksi tersebut tidak mengganggu apalagi membahayakan manusia, makhluk hidup lain, ekosistem dan lingkungannya.

Agar pelaku industri menaati tata kelola pengelolaan limbah B3, regulasi dibutuhkan. Karena itu, pemerintah membuat regulasi, yakni dengan menerbitkan mulai dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampai Permen LHK No. 55 tahun 2015 tentang Uji Karakteristik Limbah B3 serta tambahan beberapa regulasi pendukung lainnya.

Regulasi setelah disosialisasikan dan disepakati bersama maka mutlak harus ditaati. Dengan demikian ada sinergi antara pemerintah dan pengelola industri. Output-nya, saling menguntungkan. Pemerintah untung. Roda pembangunan dan ekonomi berputar. Pengelola industri juga untung.

Reward and Punishment

Tidak hanya penerbitan regulasi, pemerintah juga menerapkan sistem reward and punishment kepada perusahaan-perusahaan yang berani melanggar segala aturan yang telah ditetapkan. Karena hal ini semata-mata agar bisa merangsang perusahaan agar mulai mengelola limbah B3 sesuai dengan anjuran pemerintah sekaligus memberikan efek jera bagi industri yang masih belum melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik.

Disamping itu, masyarakat dan lingkungan di sekitar industri pun untung. Selain terbukanya lapangan kerja, pun sisa hasil industri yang berupa limbah B3 tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan tidak tercemar. Jadi inilah pola dan strategi pembangunan berkelanjutan dengan nuansa ramah lingkungan.

Dari segi regulasi sudah sangat baik dan detail, hanya saja penerapan di lapangan masih belum optimal. Perusahaan yang sudah terdaftar resmi di KLHK saja masih banyak yang belum memiliki IPL, apalagi yang tidak memiliki IPL (Instalasi Pengolah Limbah). Inilah tantangan yang harus dihadapi pemerintah.

 

BeritaTerkait Lainnya

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Translate »