Jakarta, PORTONEWS.COM — Pengembalian uang negara senilai Rp565,3 miliar oleh sembilan tersangka korupsi impor gula menguatkan bukti dalam perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pengembalian uang tersebut menjadikan perkara terbukti dengan sendirinya. Hal ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam diskusi bersama keadilan.id di Jakarta, Jumat (11/04/2025).
“Perkara menjadi terbukti dengan sendirinya melalui pengembalian tersebut,” tegas Abdul Fickar.
Informasi mengenai pengembalian dana disampaikan sebelumnya oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada 25 Februari 2025. Uang yang dikembalikan kemudian disita dan ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus di Bank Mandiri.
Sembilan tersangka yang terlibat terdiri dari direktur dan presiden direktur perusahaan yang di masa lalu mendapat fasilitas impor gula. TWN, Direktur Utama PT Angels Products, mengembalikan uang sebesar Rp150,8 miliar pada 7 Februari 2025. WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, mengembalikan total Rp60,9 miliar dalam dua tahap, yaitu pada 5 Februari dan 11 Februari 2025.
HS dari PT Sentra Usahatama Jaya mengembalikan dana sebesar Rp41,3 miliar juga dalam dua tahap, sementara IS dari PT Medan Sugar Industry mengembalikan total Rp77,2 miliar. TSEP dari PT Makassar Tene menyerahkan Rp39,2 miliar, HAT dari PT Duta Sugar International menyerahkan Rp41,2 miliar, ASB dari PT Kebun Tebu Mas mengembalikan Rp47,8 miliar, dan HFH dari PT Berkah Manis Makmur menyerahkan Rp74,5 miliar. Terakhir, ES dari PT Permata Dunia Sukses Utama mengembalikan Rp32 miliar.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, seluruh dana yang dikembalikan merupakan barang bukti yang nantinya akan diputuskan oleh pengadilan untuk dikembalikan ke kas negara. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian ini menjadi bentuk pengakuan tersangka atas kesalahan hukum.
“Pengakuan bersalah tidak menghapus pidana. Perkara harus dilanjutkan. Pengembalian hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan hukuman,” jelasnya.
Fickar juga menambahkan bahwa pengembalian uang oleh para importir tidak berdiri sendiri, sebab praktik korupsi melibatkan penyelenggara negara yang memberikan izin atau kebijakan. Dalam hal ini, Thomas Trikasih Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga turut memperkaya diri dan orang lain secara melawan hukum.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025), Thomas disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp515,4 miliar dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” ungkap jaksa.
Melalui bukti yang tak terbantahkan, termasuk pengakuan secara tidak langsung melalui pengembalian dana, para tersangka dan terdakwa berada dalam posisi hukum yang semakin terdesak. Penegakan hukum kini tinggal melangkah lebih jauh untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya. (*)