Jakarta, Portonews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada Desember 2024, tarif tiket angkutan udara mengalami deflasi sebesar 1,59 persen secara bulanan (month-to-month). Penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil kebijakan pemerintah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang memberikan potongan harga tiket.
“Jadi bisa terlihat bahwa biasanya di bulan Desember itu komoditas tarif angkutan udara memang mengalami inflasi, dan Desember 2024 ini, tarif angkutan udara terjadi deflasi secara month-to-month yaitu sebesar 1,59 persen,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pudji menjelaskan, kontribusi tarif angkutan udara terhadap inflasi secara keseluruhan hanya mencapai 0,01 persen.
“Dalam lima tahun terakhir, umumnya memang di bulan Desember ini terjadi inflasi untuk tarif angkutan udara, dan di Desember 2024 ini kita bisa lihat tidak terjadi (inflasi),” katanya.
Efek positif kebijakan tersebut terlihat dari angka inflasi bulanan Desember 2024 yang tercatat 0,44 persen (month-to-month). Untuk inflasi tahunan di bulan yang sama, angkanya berada di 1,57 persen (year-on-year). Kelompok transportasi mencatat deflasi sebesar 0,30 persen secara tahunan.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat diberlakukan selama 16 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini melibatkan pengurangan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon avtur sebesar 5,3 persen, serta pengurangan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 8 persen.
Diskon harga tiket pesawat hingga 10 persen berlaku untuk semua penerbangan domestik di Indonesia.
Langkah ini dirancang untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur panjang akhir tahun sekaligus membantu pertumbuhan sektor pariwisata. Informasi ini dilansir dari laman ANTARA, Kamis (2/1/2025).