Jakarta, Portonews.com-Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARIYO), Bambang Widjojanto mengatakan, akan melihat apakah KPU Papua akan berbohong lagi atau sebaliknya di persidangan MK, paska Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang menyatakan secara tegas bahwa Steve Dumbon dan seluruh anggota KPU Papua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan dihukum dengan sanksi PERINGATAN KERAS.
Dalam keterangannya, Bambang mengungkapkan, kebohongan itu diduga dilakukan karena KPU tetap menggunakan jawaban yang sebagian besar dalil-dalilnya yang sudah ditolak oleh DKPP.
Steve Dumbon sebagai Ketua KPU Papua dan seluruh anggotanya sudah dibuktikan melakukan tindakan yang tidak professional, tidak berkepastian hukum dan tidak cermat dengan meloloskan Yermias Bisai, Calon Wakil Gubernur Papua yang sengaja melakukan perbuatan tercela karena menggunakan SUKET tidak sah atas nama Samuel Frits Jenggu.
“Jika KPU Papua sebagai Termohon di persidangan MK melakukan kebohongan sesuai dugaan di atas maka Steve Dumbon dan Anggota KPU Papua dengan sengaja menyediakan dirinya untuk diadukan lagi ke DKPP melanggar etik dan perilaku karena menegasikan dan melawan Putusan DKPP 17 Januari 2025,” kata Bambang, (29/1/2025).
“Kami pastikan, Steve Dumbon akan diadukan ke DKPP kembali dan dan dikenakan sanksi pemecatan sebagai Ketua KPU karena berkali-kali melakukan pelanggaran. Semoga kewarasan dan akan sehat yang akan hadir di Bumi Cenderawasih dan pergilah engkau kebohongan, ” pungkas Bambang.