Jakarta Selatan, Portonews.com– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam kasus permufakatan jahat tindak pidana korupsi terkait suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung RI. Penyerahan dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum pada Kamis, 16 Januari 2025.
Tersangka yang diserahkan adalah DR. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.Hum, yang diduga terlibat permufakatan jahat dengan Lisa Rachmat untuk memberikan uang suap kepada hakim tingkat kasasi. Suap tersebut bertujuan mempengaruhi hakim agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kasasi yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejaksaan, tersangka Zarof Ricar tidak hanya terlibat dalam permufakatan jahat, tetapi juga diduga menerima gratifikasi dalam jumlah besar. “Tersangka menerima uang tunai dalam bentuk valuta asing dan rupiah dengan total nilai mencapai Rp920 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di pengadilan,” ungkap salah satu sumber dari Kejaksaan.
Seluruh barang bukti berupa uang dan emas ditemukan di kediaman tersangka di Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut diduga berasal dari perkara yang ditangani di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berjalan lancar dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk membawa tersangka ke meja hijau. (*)