Jakarta, Portonews.com – Menandai 70 tahun hubungan diplomatik antara kedua negara, pemerintah Indonesia dan Vietnam resmi memperkuat hubungan bilateral dengan menyepakati kemitraan strategis komprehensif. Salah satu fokus utama dari kemitraan yang diperkuat ini adalah sektor perikanan, yang mencakup pengembangan budidaya lobster, tuna, dan rumput laut.
Langkah konkret dari penguatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Implementing Arrangement (IA) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia serta Direktorat Perikanan dan Pengawasan Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup Vietnam. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, dan Wakil Menteri Pertanian dan Lingkungan Hidup Vietnam, Phung Duc Tien, yang menyerahkan dokumen tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Komite Sentral Partai Komunis Vietnam, Tô Lâm, dalam acara kenegaraan di Istana Negara.
Menteri Trenggono menyampaikan, “Dengan penguatan kerjasama ini, kami berharap Indonesia dan Vietnam akan semakin mendekatkan diri pada tujuan bersama untuk menjadi penghasil produk perikanan terkemuka di kawasan.”
Selain itu, kedua negara sepakat untuk saling bertukar informasi terkait regulasi dan data akuakultur, serta meningkatkan kolaborasi dalam bidang teknologi budidaya, perdagangan, dan pemasaran produk perikanan. Kerja sama ini juga mencakup upaya mendorong investasi serta kemitraan antara pelaku usaha di sektor perikanan. Tak hanya itu, kedua pihak juga berencana memperkuat sektor pendidikan dan pelatihan, dengan melibatkan pertukaran pejabat pemerintah dan ilmuwan guna mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang akuakultur.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kerjasama ini, kedua negara akan membentuk Kelompok Kerja Sama Bersama yang akan bertemu secara rutin setidaknya sekali dalam setahun untuk mengevaluasi perkembangan kerjasama serta merumuskan langkah-langkah strategis ke depan. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang jika kedua pihak sepakat.
Sebelum acara kenegaraan, Menteri Trenggono dan Wakil Menteri Phung Duc Tien mengadakan pertemuan bilateral di Kantor KKP, Jakarta, untuk membahas rencana pengembangan bersama budidaya perikanan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyaksikan tayangan video mengenai perkembangan budidaya rumput laut di Indonesia, yang kini tengah berkembang pesat.
Menteri Trenggono menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil mengembangkan model budidaya rumput laut ramah lingkungan seluas 50 hektare di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan batok kelapa sebagai pelampung rumput laut, menggantikan plastik, yang bertujuan untuk melindungi ekosistem laut.
Indonesia saat ini merupakan produsen rumput laut terbesar kedua di dunia, dengan produksi mencapai lebih dari 9 juta ton per tahun. Untuk meningkatkan daya saing produk rumput laut, pemerintah Indonesia sedang mengembangkan program hilirisasi agar produk yang dihasilkan lebih beragam dan memiliki nilai jual lebih tinggi.
Selain rumput laut, Menteri Trenggono juga menyebutkan bahwa budidaya tuna di wilayah timur Indonesia tengah berkembang pesat berkat dukungan sektor swasta. “Kami berkomitmen untuk mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Potensi kami sangat besar, dan kami ingin memaksimalkan potensi ini untuk meningkatkan perekonomian, sembari menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujar Trenggono.
Wakil Menteri Phung Duc Tien juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang erat antara kedua negara dalam mengembangkan perikanan berkelanjutan. Ia berharap dukungan pemerintah Indonesia dapat mendorong lebih banyak kolaborasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan perdagangan perikanan.
Di samping itu, kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam memerangi praktik penyelundupan benih lobster. Wakil Menteri Phung Duc Tien mengungkapkan bahwa pemerintah Vietnam telah mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).