Jakarta, Portonews.com – Dengan angka fantastis sebesar 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,6 triliun), Google akhirnya mengambil langkah besar untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh mereka mengenakan biaya atas klik iklan yang ditayangkan di luar lokasi yang dipilih pengiklan. Penyelesaian ini diumumkan setelah perjalanan panjang dan kontroversial yang dimulai pada 2011.
Dilansir dari The Verge pada Sabtu, Google mengajukan penyelesaian ini ke pengadilan California pada Kamis (27/3), dan kini tinggal menunggu persetujuan hakim. “Kasus ini berkaitan dengan fitur produk iklan yang telah kami ubah lebih dari satu dekade lalu, dan kami senang ini telah terselesaikan,” ujar juru bicara Google, José Castañeda, sebagaimana dikutip The Verge pada Sabtu (29/3).
Gugatan tersebut pertama kali diajukan oleh para pengiklan yang menggunakan layanan Google AdWords antara 1 Juni 2009 hingga 13 Desember 2012. Mereka menuduh Google melanggar Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat California dengan menyesatkan mereka tentang lokasi penayangan iklan. Tak hanya itu, perusahaan juga dituduh tidak menepati janji mengenai diskon “Smart Pricing.”
Penyelesaian gugatan ini tercapai setelah melalui proses penemuan fakta yang sangat mendalam, yang melibatkan peninjauan lebih dari 910.000 halaman dokumen serta “beberapa terabyte” data klik dari Google. Namun, meskipun ini selesai, Google masih harus menghadapi tantangan hukum yang lebih besar, termasuk gugatan antimonopoli yang berpotensi memaksa perusahaan menjual browser Chrome mereka.