Jakarta, Portonews.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta melindungi lingkungan maritim di Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melaksanakan pilot project implementasi penerapan Ship Reporting System (SRS) atau Sistem Pelaporan Kapal di perairan Indonesia. Proyek ini melibatkan kolaborasi antara Direktorat Kenavigasian, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, KSOP Utama Tanjung Priok, serta Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok. Dengan sistem pelaporan kapal yang lebih efisien, diharapkan pemantauan dan pelaporan kapal yang melintas di perairan nasional dapat dilakukan secara lebih baik.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran, kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia diwajibkan menggunakan sistem telekomunikasi pelayaran yang tepat. Hal ini untuk memastikan pelayaran yang aman dan mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi, terutama yang melibatkan kapal berbendera Indonesia.
Kecelakaan kapal di perairan Indonesia, banyak di antaranya disebabkan oleh ketidakpatuhan kapal terhadap sistem telekomunikasi yang sesuai, seperti DSC, VHF, EPIRB, Navtex, dan SART, yang sangat penting untuk keselamatan pelayaran. Ketidaktersediaan alat ini sering kali menyulitkan proses pencarian dan pertolongan kapal yang mengalami masalah.
Pilot project SRS ini akan memantau dan mendata kapal yang berlayar di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memperbaiki keselamatan pelayaran, mengurangi potensi kecelakaan, dan melindungi lingkungan maritim. Keberhasilan SRS diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelayaran di perairan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, bersama dengan Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, Dr. Triono, dan perwakilan dari KSOP Utama Tanjung Priok serta Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, memeriksa sistem telekomunikasi pelayaran pada kapal-kapal yang tengah bersandar di pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Panjang. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan teknologi Vessel Traffic Service (VTS) dan aplikasi I-Motion untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan komunikasi pelayaran yang berlaku.
“Kapal-kapal yang melintas di perairan Indonesia harus terpantau dengan baik. Dengan teknologi AIS satelit dalam aplikasi I-Motion, kami berharap keselamatan dan keamanan pelayaran dapat terjamin,” kata Capt. Budi Mantoro, Direktur Kenavigasian.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Triono mengingatkan kepada anggota dan Kapal KN. 348 untuk menegakkan hukum terhadap kapal-kapal yang tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System), yang menjadi kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI. “Implementasi SRS ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan mempermudah proses pertolongan jika terjadi keadaan darurat di laut,” ujar Triono.
Proyek ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan lalu lintas kapal yang lebih terstruktur dan aman di perairan Indonesia, dengan harapan dapat mencegah kecelakaan laut dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pelayaran.