Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp6,131 triliun pada 2024. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan, yakni Rp5,341 triliun, dengan realisasi sebesar 126,83 persen.
“Realisasi PNBP Ditjen Perhubungan Laut tahun 2024 mencapai rekor baru, pertama kali menembus Rp6,131 triliun,” ujar Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan, kontribusi PNBP di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut turut mendukung laporan keuangan Kemenhub memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya. Namun, Lollan menegaskan bahwa upaya peningkatan dan optimalisasi PNBP tetap harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel, Lollan menekankan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib memungut PNBP sesuai jenis dan tarif yang berlaku, serta memanfaatkan dana PNBP untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan optimalisasi pendapatan.
“Sejak 2019, kami telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat, dan Ditjen Perhubungan Laut menjadi acuan bagi beberapa kementerian lain,” ungkapnya.
Berdasarkan PMK 110 Tahun 2021, MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) yang dilaksanakan dalam tiga tahap: tahap I sebesar 60 persen pada Januari, tahap II sebesar 80 persen pada Juli, dan tahap III sebesar 100 persen pada Oktober.
Lollan juga mendorong peningkatan realisasi belanja yang bersumber dari dana PNBP. Ia berharap baik kantor pusat maupun seluruh UPT terus berkomitmen dan bekerja keras dalam memaksimalkan penggunaan dana PNBP, termasuk peran kepala UPT dalam memastikan pencapaian realisasi di lingkup masing-masing.
Meski begitu, Lollan tidak secara rinci menyebutkan sumber utama PNBP tersebut.