Jakarta, Portonews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan kembalinya sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa uji coba pelaksanaan TKA akan dimulai pada November tahun ini, dengan menyasar siswa kelas 12 atau kelas 3 SMA. Tes ini dirancang berbasis mata pelajaran untuk memberikan gambaran lebih akurat tentang kemampuan akademik siswa.

“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (11/4).
Dalam pelaksanaannya, TKA akan menguji mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia dan Matematika yang harus diikuti oleh semua siswa, terlepas dari jurusan yang dipilih. Selain itu, siswa juga akan mengikuti tes tambahan sesuai dengan jurusan masing-masing.
Siswa jurusan IPA, misalnya, dapat memilih mata pelajaran Fisika, Kimia, atau Biologi sebagai bagian dari TKA. Sementara itu, siswa jurusan IPS akan mengikuti tes tambahan seperti Ekonomi, Sejarah, atau mata pelajaran lainnya dalam rumpun ilmu sosial.
Mu’ti berharap kebijakan ini mampu membantu siswa dalam menentukan jurusan perguruan tinggi yang sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.
“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa TKA diharapkan menjadi instrumen seleksi yang sahih dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam menilai kelulusan calon mahasiswa.
“TKA dapat menjadi alat tes individu yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam mempertimbangkan kelulusan calon mahasiswa baru,”tambahnya.