Jakarta, Portonews.com – Presiden Republik Indonesia pada 3 Januari 2025 resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Tujuan dan Fokus Pembentukan Satgas
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ini dilatarbelakangi oleh dua tujuan utama:
- Percepatan Hilirisasi: Meningkatkan nilai tambah di dalam negeri di sektor mineral, batubara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
- Ketahanan Energi Nasional: Memastikan ketersediaan energi dalam negeri melalui produksi minyak, gas bumi, batubara, energi terbarukan, dan pengembangan infrastruktur energi.
Presiden menilai bahwa percepatan hilirisasi membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan hambatan terkait perizinan, penyediaan lahan, dan tata ruang. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan yang mendukung ketahanan energi nasional.
Struktur dan Tugas Satgas
Satgas ini berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Struktur organisasi Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional terdiri atas beberapa tingkatan, mulai dari pimpinan hingga anggota pelaksana. Berikut adalah rincian detailnya:
1. Pimpinan Satgas
Ketua
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Ketua memiliki peran utama dalam memimpin Satgas, memastikan koordinasi, serta memantau pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua
Terdiri dari enam bidang utama, masing-masing dijabat oleh menteri atau pejabat terkait:
- Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi
- Dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Bidang Penyediaan Lahan
- Dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
- Bidang Hilirisasi Pertanian
- Dijabat oleh Menteri Pertanian.
- Bidang Hilirisasi Kehutanan
- Dijabat oleh Menteri Kehutanan.
- Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan
- Dijabat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Bidang Dukungan Kebijakan
- Dijabat oleh Menteri Sekretaris Negara.
Sekretaris
- Ahmad Erani Yustika
Bertugas mengelola administrasi dan memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugas Satgas.
2. Anggota Satgas
Anggota Satgas terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara yang bertanggung jawab pada sektor-sektor strategis terkait hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Berikut adalah daftarnya:
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Menteri Perdagangan
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Anggota Pelaksana
Anggota pelaksana terdiri dari pejabat-pejabat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Anggota pelaksana bertugas untuk memastikan implementasi program dan kebijakan yang telah dirumuskan.
4. Sekretariat Satgas
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Satgas, dibentuk Sekretariat yang bertanggung jawab dalam:
- Memberikan dukungan teknis dan administrasi.
- Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antaranggota Satgas.
Kepala Sekretariat
- Ditunjuk oleh Ketua Satgas dan berkedudukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Struktur Sekretariat
Struktur organisasi sekretariat Satgas akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.
Tugas utama Satgas
mencakup:
- Koordinasi perumusan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
- Merumuskan standar prioritas kegiatan usaha serta pemetaan wilayah usaha potensial.
- Memastikan penyelesaian hambatan administratif dan hukum yang menghambat hilirisasi.
- Memberikan rekomendasi strategis terkait proyek-proyek yang dapat dibiayai oleh lembaga keuangan atau anggaran negara.
- Mendukung pembangunan infrastruktur energi, termasuk fasilitas ketenagalistrikan, jaringan minyak dan gas bumi, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
Lingkup Kegiatan
Lingkup kerja Satgas meliputi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional di sektor-sektor strategis:
- Hilirisasi: Termasuk pengolahan mineral, batubara, minyak, gas bumi, produk pertanian, kehutanan, hingga perikanan.
- Produksi Energi: Fokus pada peningkatan produksi energi fosil dan pengembangan energi baru terbarukan.
- Pembangunan Infrastruktur: Menyediakan fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan energi untuk mendukung hilirisasi.
Pendanaan dan Laporan
Pelaksanaan tugas Satgas didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta sumber lain yang sah. Satgas diwajibkan melaporkan perkembangan tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Implementasi Keputusan
Keppres ini berlaku sejak ditetapkan pada 3 Januari 2025. Dengan adanya Keppres ini, diharapkan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional dapat berjalan lebih terorganisir, efektif, dan terarah.
Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang lebih optimal, meningkatkan daya saing ekonomi, dan memastikan ketahanan energi nasional dalam menghadapi tantangan global.