Jakarta, Portonews.com – Di tengah beredarnya isu yang menyebutkan adanya gratifikasi dalam program mudik gratis, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa program tersebut sepenuhnya berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa melibatkan transaksi dana atau hadiah dari pihak manapun.
“Memang saya dengar ya, ada isu seperti itu yang menurut kami itu tidak benar. Karena kami tidak menerima dari pengusaha, atau dari mitra strategis. Jadi tidak ada proses kita menerima (dana), kemudian kita menyalurkan, nggak ada,” ungkap Yassierli, Kamis (27/3).
Yassierli menjelaskan lebih lanjut bahwa Kemnaker berperan sebagai fasilitator dalam program mudik gratis. Peran Kemnaker terbatas pada menghubungkan perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta, yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut. Setelah perusahaan mendaftar untuk menyelenggarakan mudik gratis, Kemnaker kemudian menyerahkan informasi ini kepada serikat pekerja.
“Serikat pekerja kemudian menyatakan sekian orang. Jadi pemerintah, kami hanya memfasilitasi, kita sudah kaji regulasi dan seterusnya, dan sekali lagi saya tegaskan ini sesuatu kolaborasi yang positif dan sudah lama kita lakukan,” jelas Yassierli, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kolaborasi yang telah berjalan lama dan memberikan manfaat bagi pekerja.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa tidak ada transaksi dana atau hadiah antara Kemnaker dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program mudik gratis. Ia menyebutkan bahwa program ini sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025 yang mengatur tentang larangan permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya, baik secara individu maupun atas nama kementerian.
“Ini kan sifatnya hanya imbauan dan bagi yang kemudian tidak (berpartisipasi), pengusaha tidak bersedia juga nggak masalah. Malah kita nahan-nahan, jangan-jangan bisa ratusan sekian. Jadi secara regulasi clear,” tutup Yassierli, menekankan bahwa program ini sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bersifat sukarela bagi para pengusaha untuk berpartisipasi.