Jakarta, Portonews.com – Warga Jakarta yang tinggal di rumah dengan harga terjangkau kini dapat bernafas lega, pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, baru saja mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Pramono menjelaskan, “Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan.” Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah di ibu kota.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, mengingat sebagian besar rumah di Jakarta termasuk dalam kategori yang akan mendapatkan pembebasan PBB. “Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” tambahnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Untuk rumah kedua, pemilik hanya akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari PBB yang harus dibayar, sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, pemilik tetap dikenakan pajak penuh.
“Jadi, NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua sekitar 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah ini,” kata Pramono lebih lanjut.
Selain itu, Pramono juga menyinggung mengenai kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak. Hal ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak kendaraan tertentu.
“Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” ungkap Pramono dengan tegas.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keadilan fiskal dan memastikan kontribusi yang adil dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam menghadapi beban pajak yang lebih ringan bagi mereka yang memenuhi syarat.