Bandar Lampung, Portonews.com – Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi maritim, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Pelindo Regional 2 Cabang Panjang mengimplementasikan program Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, serta Surat Kementerian BUMN Republik Indonesia Nomor : S164/S.MBU.B/06/2023. Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan operasional pelabuhan serta mendukung ekosistem maritim yang lebih baik.
“PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Pelindo Regional 2 Cabang Panjang Provinsi Bandar Lampung telah melakukan implementasi Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM), sekaligus sebagai wujud komitmen Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan,” ungkap General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Panjang, Imam Rahmiyadi, seperti dilansir Mimbar maritim, Senin (17/2).
Imam menambahkan bahwa penyediaan fasilitas dan pelayanan PPTM, termasuk pemasangan oil boom di area dermaga serta mitigasi tumpahan minyak di area bulking, telah dilakukan. PT Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia sebagai operator, menjamin pemenuhan standar yang dipersyaratkan oleh regulasi terkait. OSCT Indonesia adalah salah satu perusahaan yang berpengalaman di bidang usaha penanggulangan pencemaran tumpahan minyak dan memiliki reputasi sebagai perusahaan yang profesional dan kompeten dalam menangani tumpahan minyak, dengan menyediakan pelatihan OPRC IMO LEVEL 1, 2, dan 3 yang diakreditasi dan disertifikasi oleh lembaga resmi, memiliki infrastruktur yang memadai, seperti lebih dari 44.000 meter oil boom dan 122 skimmers, serta 170 responder terlatih sehingga segala sesuatu sebagaimana yang dipersyaratkan dari Kementerian Perhubungan telah dipenuhi, baik dalam hal penyediaan fasilitas, peralatan, maupun Sumber Daya Manusia yang tersertifikasi.
Selain itu, Imam menegaskan pentingnya fasilitas PPTM sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan BUP untuk mempertahankan status Proper Biru, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelindo Regional 2 Panjang memiliki tim SDM yang terlatih dalam menangani aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penanggulangan pencemaran lingkungan,” jelas Imam.
Lebih lanjut, Imam menyebutkan bahwa simulasi periodik dilakukan sebagai bentuk komitmen Pelindo Regional 2 Panjang dalam menangani PPTM. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak regulator, yaitu KSOP Kelas 1 Panjang, serta melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi situasi darurat yang berhubungan dengan pencemaran di perairan pelabuhan.
Imam juga menghimbau seluruh stakeholder untuk mendukung penuh program PPTM ini, khususnya di lingkungan Pelindo Regional 2 Panjang, Provinsi Bandar Lampung.