Jakarta, Portonews.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perusahaan pelat merah, dan kontraktor EPC yang masih mengabaikan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi. Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terkait praktik penggunaan produk impor yang disebut merugikan industri domestik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/1), merujuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
“KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang/jasa yang terlibat pengadaan barang/jasa di hulu migas wajib menggunakan, memaksimalkan, serta memberdayakan barang, jasa, dan kemampuan rekayasa-rancang bangun domestik,” ujar Dadan yang juga menjabat Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Ia menegaskan Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan menerapkan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar aturan tersebut. Dadan merespons sejumlah pemberitaan media nasional pada Minggu (12/1) mengenai dugaan pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek-proyek hulu migas di Indonesia.
Salah satu perusahaan dalam negeri, PT Daeshin Flange Fitting Industri, mengaku dirugikan dan telah menyampaikan protes kepada kontraktor EPC. Surat keberatan juga ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, serta Kepala SKK Migas, namun belum direspons sesuai ketentuan.
Tak hanya sektor hulu, industri hilir yang mengolah gas menjadi pupuk pun disorot lantaran diduga masih menggunakan produk impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe.
Padahal, banyak perusahaan dalam negeri yang mampu memasok produk serupa. Praktik impor tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menegaskan akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran TKDN tersebut. “Kami akan memanggil BUMN yang bersangkutan,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (13/1).