Jakarta, Portonews.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini mengumumkan pembentukan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) yang bertujuan mengelola area tambang seluas 25.000 hingga 26.000 hektare di Kalimantan Timur. Pembentukan perusahaan ini sejalan dengan upaya organisasi untuk berpartisipasi dalam sektor usaha pertambangan dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengungkapkan bahwa saham PT BUMN sepenuhnya dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Saat ini, perusahaan tersebut tengah berusaha memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk memulai proses eksplorasi tambang. “soal potensi batu baranya, kita harus menunggu hasil eksplorasi, karena saat ini izin untuk eksplorasi saja masih baru diproses,” ujar Gus Yahya dalam acara Ngopi Bareng Gus Yahya dengan Sahabat Media di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1).
Sementara itu, terkait reklamasi lahan, Gus Yahya menambahkan bahwa pihaknya sedang mencari investor yang dapat membantu pendanaan proyek tersebut. Meski begitu, wilayah izin usaha pertambangan (WIUPK) untuk lokasi tersebut telah diterbitkan, dan proses pengajuan izin usaha kini telah dapat dimulai meskipun masih ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun arah usaha tambang ini, Gus Yahya menyebutkan bahwa mereka belum merancang secara rinci mengenai desain usaha ke depannya, dan itu akan bergantung pada hasil kalkulasi investasi serta potensi bisnis yang dapat dijalankan.
Perusahaan ini dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres tersebut mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk koperasi. Peraturan ini mencakup pengalokasian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada organisasi kemasyarakatan yang memenuhi kriteria tertentu.
Dengan adanya peraturan ini, PBNU berencana untuk turut serta dalam pemanfaatan lahan pertambangan yang ada di Kalimantan Timur, sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.