Jakarta, 5 Februari 2025 – Dalam upaya mendukung percepatan produksi minyak dan gas (migas) nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 298 Kesatuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, mengungkapkan bahwa komitmen KKP dalam mendukung sektor hulu migas sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
“Sejak 2020 hingga Januari 2025, KKP telah menerbitkan 298 KKPRL untuk sektor migas,” ujar Victor di Jakarta,seperti dilansir laman Antara Senin (3/1).
Victor juga menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bukti nyata kontribusi KKP dalam kelancaran proses perizinan, baik di sektor hulu maupun hilir migas. KKP terus bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat perizinan, menarik lebih banyak investasi, serta meningkatkan produksi migas nasional.
Sinergi ini terlihat jelas melalui penandatanganan berita acara kesepakatan bersama mengenai perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam permohonan KKPRL. Kesepakatan ini melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antar pihak terkait. Menurutnya, kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sektor hulu migas dan mendorong kemajuan nasional.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat diikuti oleh pemangku kepentingan lainnya, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan sektor migas Indonesia,” kata Achmad.
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menekankan bahwa penghitungan luas dan klasterisasi perizinan memiliki peran penting dalam mempercepat proses perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, prosedur perizinan migas telah semakin tertata, meningkatkan efisiensi tanpa menghambat operasional.
Djoko juga menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan investasi dan keberlanjutan sektor migas Indonesia. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut hasil verifikasi capaian aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KKP periode 2024. Verifikasi ini menunjukkan pentingnya kesepakatan pada tingkat eselon I antara ketiga lembaga untuk menyesuaikan perhitungan luas dan besaran fasilitas migas dalam pengajuan KKPRL.
Kesepakatan ini meliputi tata cara perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam permohonan KKPRL untuk sepuluh fasilitas, seperti jetty, single buoy mooring, non-single buoy mooring, well head platform, jackup rig, floating rig, moving rig/drillship, area dumping limbah pengeboran, hasil pengerukan sedimen, pipa bawah laut, dan kabel bawah laut.
Kolaborasi antara KKP, Kementerian ESDM, dan SKK Migas ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus mendorong sinergi antarinstansi guna mewujudkan pengelolaan perairan yang lebih efektif dan berkelanjutan.