Jakarta, Portonews.com – Gading Ramadhan Joedo merupakan pengusaha Indonesia yang telah menjabat sebagai Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi sejak 2012. Perusahaan ini bergerak di bidang pelayaran dan logistik, khususnya pengangkutan komoditas energi seperti minyak dan gas bumi (migas).
Menurut informasi yang diperoleh dari chat GPT, Kamis (9/1), Gading adalah putra kedua dari Mohammad Riza Chalid, seorang pebisnis yang dikenal dengan julukan “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather” karena dianggap mendominasi impor minyak melalui Petral dan kerap disebut sebagai “penguasa abadi bisnis minyak” di Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai direktur, Gading bertanggung jawab atas operasi serta pengelolaan perusahaan, memastikan pendistribusian migas dilakukan secara efisien dan andal melalui layanan pelayaran yang terpadu. Keterlibatannya di sektor pelayaran dan logistik—khususnya dalam pengangkutan migas—menunjukkan kontribusi besar dalam mendukung rantai pasokan energi nasional.
Di bawah kepemimpinan Gading, PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi berperan penting dalam kelancaran distribusi migas, komponen krusial bagi perekonomian serta ketahanan energi Indonesia. Selain itu, ia juga diketahui menjabat sebagai Presiden Klub Amartha Hangtuah Jakarta, tim bola basket profesional yang tampil di Indonesian Basketball League (IBL).
Perannya di industri migas sebagai penerus bisnis ayahnya dikatakan tidak sebanyak kakaknya, Muhammad Kerry Adrianto. Selain menjabat Direktur di PT Mahameru Kencana Abadi sejak 2012, Gading tercatat pula sebagai Direktur di PT Orbit Terminal Merak.
Nama PT Orbit Terminal Merak pernah mencuat tahun 2015 akibat adanya surat dari Setya Novanto—ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina—yang meminta agar Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM kepada PT Orbit Terminal Merak. Permintaan tersebut ditolak Pertamina karena proses renegosiasi harga masih berlangsung, dan belakangan surat tersebut disebut palsu.
Peristiwa ini pun berlanjut ketika, pada 16 November 2015, Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia—insiden yang ramai diperbincangkan di media dengan sebutan “Papa Minta Saham.”