Jakarta, Portonews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang melibatkan tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang yang berlangsung pada Rabu siang, 1 Januari 2025, menghadirkan terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000 (sekitar Rp3,6 miliar) dari ibu terdakwa, Meirizka Widjaja Tannur, dan kuasa hukumnya, Lisa Rachmat. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Jaksa menguraikan bahwa uang suap diserahkan secara bertahap kepada para hakim. Erintuah Damanik menerima dalam tiga tahap, yaitu SGD48.000, SGD38.000, dan SGD30.000. Sementara itu, Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing menerima SGD36.000. “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengajukan permohonan agar rekening istrinya yang diblokir serta ponsel anaknya yang disita dapat dikembalikan. “Kami mohon agar rekening istri saya dan handphone anak saya yang disita dapat dikembalikan, karena mereka tidak terlibat dalam perkara ini,” pinta Erintuah kepada majelis hakim.
Selain itu, terdakwa Heru Hanindyo mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan kebutuhan keluarga. “Saya mohon agar dapat dikeluarkan dari tahanan karena kondisi kesehatan saya menurun dan keluarga saya sangat membutuhkan kehadiran saya,” ungkap Heru di hadapan majelis hakim.
Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas permohonan para terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan tantangan dalam penegakan integritas di lingkungan peradilan Indonesia. (*)