Jakarta, Portonews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis (6/2) menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, setelah menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan. Salah satunya adalah aktivitas pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang disetujui sebelumnya. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa perusahaan pengelola, PT MNC Land Lido, diduga tidak mengelola air larian hujan (runoff) dengan baik, yang menyebabkan sedimen terbawa ke Danau Lido dan menyebabkan pendangkalan.
Menanggapi langkah KLH, PT MNC Land Lido mengklaim bahwa mereka telah berupaya mengatasi masalah sedimentasi di Danau Lido. Dalam keterangan resminya, perusahaan menekankan bahwa KLH tidak memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan dan hanya memasang papan bertuliskan “area ini dalam pengawasan” dan bukan “area ini dalam penyegelan.” kata Junita Sari Ujung selaku Direktur dan Andrian Budi Utama selaku Wakil Direktur Utama, yang diterima di Jakarta Jumat (8/2).
Direktur PT MNC Land Lido, Junita Sari Ujung, dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama menambahkan bahwa sedimentasi yang disebutkan KLH sudah terjadi jauh sebelum perusahaan mengambil alih kawasan ini pada 2013. Bahkan, perusahaan mengklaim bahwa hal itu dapat dibuktikan dengan foto udara dari tahun 2013. Sejak mulai mengelola KEK Lido pada 2016, PT MNC Land Lido berfokus pada upaya perbaikan sedimentasi tersebut, seperti dilansir laman Antara, Jumat (7/2).
KLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum), Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan verifikasi lapangan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran, di antaranya adalah perbedaan kondisi saat ini dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ada.
“Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kita di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran. Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman.” ujar Rizal.
Berdasarkan hasil pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah menyusut drastis dari 24 hektare menjadi hanya sekitar 12 hektare. KLH juga menemukan bahwa PT MNC Land Lido tidak memperbarui persetujuan lingkungan sejak mengambil alih KEK Lido, serta tidak melakukan perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KLH menyoroti dampak penting yang tidak dikelola oleh PT MNC Land Lido, termasuk peningkatan erosi, penurunan kualitas air, dan kebisingan.
KLH memberikan waktu 90 hari kepada PT MNC Land Lido untuk melakukan perbaikan setelah memasang papan pengawasan di kawasan tersebut. Jika dalam waktu tersebut perusahaan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi, KLH mengingatkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk sanksi pidana atau perdata. PT MNC Land Lido juga diwajibkan untuk memperbarui dokumen lingkungan dan melakukan pemantauan berkala.
Selain itu, KLH juga mendorong perusahaan untuk memperbaiki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk potensi denda hingga Rp 3 miliar atau 2,5% dari total investasi, jika dokumen tersebut tidak diperbarui sesuai peraturan.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menekankan pentingnya perbaikan dokumen lingkungan guna memastikan pengelolaan yang baik terhadap lingkungan di kawasan tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, KLH akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah penyempitan Danau Lido disebabkan oleh sedimentasi alami atau aktivitas pembangunan yang sengaja menimbun danau tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan bahwa semua rekomendasi perbaikan dipatuhi oleh PT MNC Land Lido demi kelestarian lingkungan di kawasan KEK Lido.