Jakarta Pusat, Portonews.com — Sidang kedua perkara dugaan suap yang melibatkan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2025). Sidang kali ini membahas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa pada sidang sebelumnya, yang dilaksanakan pada 2 Januari 2025.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan penolakannya atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Heru Hanindyo. JPU menyatakan bahwa penangkapan terdakwa telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penuntut umum telah menjalankan penangkapan sesuai aturan hukum, dan kami memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini,” ujar JPU dalam persidangan tersebut.
JPU juga menegaskan bahwa pembelaan dari pihak terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak sepenuhnya. “Kami keberatan atas seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sidang yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut diakhiri dengan keputusan hakim untuk menunda persidangan hingga Selasa, 14 Januari 2025 mendatang. Sidang lanjutan akan berfokus pada pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak.
Kasus ini bermula dari tuduhan suap terhadap seorang hakim dalam perkara Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Kasus ini menarik perhatian publik karena keterlibatan Heru Hanindyo yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam upaya tersebut. (*)