Nganjuk, Portonews.com – Pekarangan pribadi milik Kepala Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, diduga menjadi tempat pembuangan limbah industri milik PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) yang berlokasi di Kecamatan Gondang. Lokasi yang dikenal sebagai area peternakan dan mebel ini tampak penuh dengan tumpukan limbah yang belum dikelola, berdasarkan pantauan pada Rabu pagi (17/01/2025).
Salah satu pekerja yang berada di lokasi menyebutkan bahwa lahan tersebut memang digunakan untuk menyimpan limbah sejak lama. “Ini sudah lama, mas. Kemarin juga sudah ada yang beli sebagian, tapi spon-spon besar ini masih tertinggal,” ungkapnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan lahan tersebut sebagai tempat penyimpanan limbah industri.
Totok, Kepala Desa Wengkal, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (19/01/2025), mengakui bahwa tanah tersebut disewakan kepada PT SAI selama tiga bulan. “Betul, itu tanah saya dan disewa PT SAI selama tiga bulan karena mereka kebakaran kemarin. Kontrak sudah habis bulan ini, selebihnya tanya langsung ke SAI. Saya tidak tahu detail limbahnya seperti apa,” jelasnya.
Di sisi lain, Ipang selaku HRD PT SAI memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pasca kebakaran gudang limbah perusahaan, pihaknya terpaksa menyewa lahan sementara untuk menyimpan limbah tersebut. “Karena gudang limbah kami rusak, sementara limbah disimpan di lokasi sewaan, sambil diangkut sedikit demi sedikit oleh vendor SBI yang bekerja sama dengan kami,” ujarnya.
Meski Ipang menegaskan bahwa limbah tersebut bukan termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan limbah yang hanya diangkut enam ton per minggu oleh vendor dinilai tidak memadai. Ia juga menambahkan bahwa gudang limbah PT SAI diperkirakan akan selesai diperbaiki pada Februari mendatang.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah industri. Pengelolaan limbah, baik B3 maupun non-B3, seharusnya mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Limbah yang dibiarkan berserakan di area terbuka dapat mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Apalagi, lokasi tersebut juga digunakan untuk peternakan, yang meningkatkan risiko kontaminasi pada hewan ternak.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan instansi terkait diminta untuk segera melakukan investigasi terhadap kasus ini. Jika terbukti melanggar aturan, pihak yang bertanggung jawab, baik PT SAI maupun pemilik lahan, harus menghadapi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. (*)