Jakarta, Portonews.com – Persidangan perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bertempat di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 2, sidang dimulai pukul 13.25 WIB dan berakhir pukul 13.50 WIB, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma memimpin jalannya sidang dengan didampingi dua anggota hakim, Aryo dan Sukartono. Dalam sidang ini, JPU yang diketuai Yoga dan timnya memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kuasa hukum Bambang.
Eksepsi Ditolak, Perkara Berlanjut
Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. “Kami menilai pembelaan yang diajukan bersifat prematur dan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai,” tegas JPU Yoga saat menyampaikan argumen di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU menegaskan bahwa keberatan yang diajukan tidak relevan dengan pokok perkara. “Kami memohon kepada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan untuk mencari keadilan,” tambah Yoga.
Hakim Ketua Fajar Kusuma kemudian menetapkan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda putusan sela.
Kasus Besar yang Menarik Perhatian
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat dugaan korupsi tata niaga timah. Sebelumnya, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam pelanggaran hukum terkait pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, JPU Kejaksaan Agung secara tegas berkomitmen untuk mengungkap kebenaran serta memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)