Jakarta, Portonews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dalam proses penyelidikan ini, tujuh saksi sudah diperiksa, dan Kejaksaan berencana untuk memanggil sekitar 70 saksi tambahan. Kasus yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp500 miliar ini melibatkan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak-pihak terkait lainnya. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa merupakan pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta individu yang memiliki kaitan dengan pengadaan dan pengelolaan PDNS. “Para saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS,” jelas Bani seperti dilansir laman Antara, Rabu, (19/3).
Proses pemeriksaan saksi dimulai sejak Senin (17/3) dan Selasa (18/3), dengan total tujuh orang yang sudah diperiksa dalam perkara ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga merencanakan untuk memeriksa sekitar 70 saksi tambahan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang relevan.
Bani menegaskan bahwa Kejari Jakpus berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh profesionalisme dan transparansi. “Kami berkomitmen dalam penegakan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” ujar Bani.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Pengadaan barang/jasa PDNS yang dilakukan Kementerian Komdigi tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp958 miliar, dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.
“Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” ungkap Bani. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berupaya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.