Jakarta, Portonews.com – , Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung. Penyerahan tersebut mencakup dua tersangka, yaitu Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Kedua tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat yang melibatkan suap kepada hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Penyerahan ini dilakukan pada tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan RI. Dalam sidang pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berfokus pada pertanyaan terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Lisa Rachmat dengan tiga hakim terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Semarang, Surabaya, dan Jakarta. Tim JPU menanyakan secara mendalam tujuan dari setiap pertemuan tersebut, yang diduga berkaitan dengan pemberian suap yang bertujuan mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur.
Lisa Rachmat, yang juga dikenal sebagai kuasa hukum Ronald Tannur, hadir didampingi oleh seorang kuasa hukum dalam pemeriksaan tersebut. Tim JPU mengonfirmasi bahwa seluruh transaksi dan pertemuan ini telah tercatat dalam laporan PPATK dan menjadi bagian dari bukti yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan. Dalam penyerahan barang bukti, turut disertakan rekaman percakapan dan bukti transaksi yang melibatkan aliran dana ke para hakim terkait.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh bukti yang ada dihadirkan dengan tepat. Mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dalam pernyataannya, JPU menegaskan akan terus bekerja transparan dan profesional untuk memberikan keadilan dalam perkara ini. (*)