Jakarta, Portonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. “Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/2).
Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 18.40 WIB, dengan tim penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Ditjen Migas. “Dalam prosesnya, ditemukan lima kardus berisi dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat soft file,” kata Harli. Semua barang bukti tersebut langsung disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Kejagung berharap, dengan penyitaan barang bukti ini, proses penyidikan akan mengungkapkan lebih lanjut mengenai tindak pidana korupsi yang sedang disidik dan menemukan tersangkanya. Harli menegaskan, “Dengan proses penyidikan ini, diharapkan bisa menjadi terang terkait tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada.”
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Chrisnawan Andity, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “ESDM menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.