Jakarta, Portonews.com – Persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Bambang Gatot Aryono berlangsung di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 3, Pengadilan Negeri Pusat Jakarta. Sidang dimulai pukul 13.35 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma, didampingi Aryo dan Sukartono sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Fajar Kusuma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan tim mengusulkan agar persidangan dilanjutkan pada hari yang sama. Namun, penasihat hukum terdakwa keberatan dengan alasan belum siap menghadirkan saksi. Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, 15 Januari 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Pada hari yang sama, persidangan lain di ruang sidang yang sama juga mengupas perkara korupsi timah, kali ini dengan terdakwa Alwin Albar dan Supianto. Agenda sidang dimulai pukul 14.05 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi, Ahmad Syhadi, yang merupakan General Manager Produksi PT Timah Tbk periode 2018-2020 di Bangka Belitung.
Ahmad Syhadi dalam keterangannya menyebutkan bahwa PT Timah mendapatkan timah dari tiga sumber: penambangan sendiri, kemitraan, dan pengumpulan dari pihak penjual. “Semua dilakukan sesuai SOP yang berlaku sejak 5 Desember 2018,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan perbedaan antara penambangan mandiri dan melalui mitra, yang harus memiliki kompetensi khusus.
Menurut Ahmad, hasil tambang PT Timah mencapai 800-1200 ton per bulan, sementara mitra menghasilkan 3700-4000 ton. Seluruh proses dilakukan tanpa pelelangan untuk smelter swasta. “CV Salsabila adalah salah satu pihak yang membeli timah dari berbagai smelter,” lanjutnya. Ahmad juga menambahkan bahwa ia pernah melihat RAKP 2019 yang ditandatangani terdakwa Bambang Gatot Aryono, yang menunjukkan peningkatan produksi hingga 22 kali lipat.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Januari 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)