Jakarta, Portonews.com – Cheryl Darmadi, anak dari Surya Darmadi, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Desember 2024, bersamaan dengan dua korporasi lain, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Hingga saat ini, Cheryl diketahui berada di Singapura.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, mengungkapkan bahwa Cheryl belum pernah kembali ke Jakarta sejak status hukumnya diumumkan. “Posisi dia enggak pernah balik ke Jakarta, dia ada di Singapura terus,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025 kemarin.
Penelusuran Harta dan Aset
Febrie menjelaskan bahwa kejaksaan akan menelusuri harta kekayaan Cheryl yang berada di luar negeri, di luar dari aset yang telah disita dari Surya Darmadi. Mereka fokus mencari aset-aset Cheryl yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami sedang menelusuri mana saja aset yang bisa dikaitkan dengan TPPU dari hasil korupsi ini,” lanjut Febrie.
Sebelumnya, kejaksaan menuding Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi bekerja sama dalam menyamarkan hasil korupsi melalui berbagai cara, seperti deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan, dan pembelian aset di dalam maupun luar negeri.
Vonis Terhadap Surya Darmadi
Surya Darmadi sendiri telah divonis hukuman 16 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Cheryl, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, turut terseret karena dugaan perannya dalam pencucian uang hasil korupsi.
Selain Cheryl, PT Asset Pacific telah ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Darmex Plantations. Sebanyak lima korporasi lain di bawah naungan Duta Palma Group juga dijerat hukum. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Kerugian Negara dan Lingkungan
Kasus korupsi PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,7 triliun, sementara kerugian lingkungan hidup ditaksir mencapai Rp 73,9 triliun. Menurut kejaksaan, skema korupsi dimulai dari suap yang diberikan Surya Darmadi kepada Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2005 dan 2005-2008, Raja Tamsir Rachman.
Surya meminta agar Raja Tamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Izin tersebut diperoleh dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan administrasi. Akibat perbuatannya, Raja Tamsir telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengelolaan Hasil Kejahatan
Dari penguasaan lahan di kawasan hutan, tandan buah segar diolah di sejumlah perusahaan, seperti PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels, dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Hasil keuntungan kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, serta Yayasan Darmex. Semua dana dikendalikan oleh Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi. (*)