Jakarta, Portonew.com-Sinergi Kementerian Perdagangan bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal.
Produk tekstil tersebut berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan impor jumlah 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar.
Ekspose dipimpin Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, serta Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag Jakarta, pada Rabu, (5/2).
Turut hadir Analis Kebijakan Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi. Turut mendampingi Mendag Busan yakni, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Inspektur Jenderal Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan.
“Kemendag bersama Bakamla, dan BAIS TNI terus bersinergi mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia. Masuknya barang secara ilegal merupakan musuh bersama yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Mendag Busan.
Ekspose temuan hari ini berasal dari kegiatan pengawasan di dua lokasi. Lokasi pertama, yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Penindakan dilakukan Bakamla dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag (BPTN) Surabaya di Gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G, pada 13 Januari 2025. Hasil temuan berupa balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli.
Lokasi kedua, yaitu di perairan sekitar pelabuhan Patimban Subang, Jawa Barat. Penindakan dilakukan Bakamla terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak, pada 30 Januari 2025. Bakamla berhasil mengamankan tiga truk bermuatan balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli.
Adapun dugaan pelanggaran berupa muatan balpres diduga asal impor tanpa disertai dokumen perizinan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta pelanggaran kewajiban label berbahasa Indonesia.
Mendag Busan menegaskan, impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan.
“Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,” kata Mendag Busan.
Impor pakaian bekas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sedangkan impor produk tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, produk ilegal melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dikenakan re-ekspor, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diperlakukan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Mendag Busan menambahkan, Kemendag bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan terhadap impor ilegal.
Tujuannya, untuk melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, termasuk pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, untuk melindungi konsumen agar dapat menggunakan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Senada dengan dengan Mendag Busan, Laksamana Irvansyah mengungkapkan, kerja sama Bakamla dengan Kemendag dan BAIS TNI dapat berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, kerja sama Kemendag, BAKAMLA, dan BAIS TNI bisa berjalan dengan baik. Kerja sama yang luar biasa. Baru tiga instansi bekerja sama, namun hasilnya sudah bisa dilihat. Mudah-mudahan ke depannya lebih banyak lagi kerja sama dengan berbagai pihak,” ungkap Irvansyah.
Selain itu, Laksamana Irvansyah mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai penyelundupan apapun bentuknya, untuk dapat menyampaikan ke Bakamla. “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai impor ilegal dapat menginformasikan ke Bakamla.
Selanjutnya, Bakamla akan mengoordinasikan dengan instansi terkait lainnya. Diharapkan penindakan ini dapat memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,” tambah Irvansyah.Sementara itu, Brigjen Mirza turut berharap partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran produk impor tekstil ilegal.
“Diharapkan masyarakat yang mengetahui adanya produk tekstil ilegal dapat menyampaikan kepada aparat atau instansi terkait sehingga kita bisa menekan produk tekstil ilegal dengan harapan industri tekstil dapat hidup kembali dan dapat mengangkat perekonomian Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Rakor berlangsung di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Usai rakor, Wamendag Roro turut menghadiri konferensi pers dan peninjauan terhadap hasil pengamanan bea cukai. Sebanyak lima komoditas terbanyak yang ditindak, yaitu hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA); tekstil dan produk tekstil; narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); serta elektronik.