Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN), telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Langkah ini diambil karena mereka menjual minyak goreng kemasan rakyat, MinyaKita, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena masih ditemukan pengecer di berbagai daerah yang menjual MinyaKita di atas harga yang telah ditentukan.
“Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” ucap iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang disiarkan secara daring di Jakarta pada hari Senin.
Terkait praktik penjualan bundling, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di sektor industri kelapa sawit. Beberapa asosiasi yang menerima surat tersebut adalah Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Selain itu, surat serupa juga dikirimkan kepada 40 produsen minyak goreng. Dalam surat tersebut, Kemendag meminta evaluasi terhadap rantai distribusi dan mengimbau agar tidak ada praktik penjualan bundling pada produk MinyaKita.
“Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan,” tuturnya.
Kemendag juga mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi terkait distribusi MinyaKita bersama lima produsen minyak goreng terbesar yang memasarkan produk tersebut. Iqbal menyampaikan bahwa Kemendag mengimbau para produsen untuk memastikan kelangsungan produksi dan distribusi MinyaKita, termasuk selama perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer,” ujar Iqbal, dilansir dari laman ANTARA, Senin (13/1/2025).
Kemendag mengajak pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih aktif mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok.