Jakarta, Portonews.com – Ketegangan perdagangan global semakin memanas setelah Amerika Serikat memutuskan untuk memberlakukan tarif impor tinggi terhadap hampir semua negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia tak tinggal diam, dan segera merespons kebijakan ini dengan melakukan langkah diplomatik yang melibatkan negosiasi langsung dan koordinasi dengan negara-negara ASEAN.
Menurut pernyataan pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamis (3/4), Indonesia akan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah AS. Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengumumkan tarif impor baru yang akan mulai diberlakukan pada 5 April 2025. Indonesia, seperti negara lainnya, terimbas oleh kebijakan tersebut.
“Sebagai bagian dari negosiasi, pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative,” demikian pernyataan tersebut.
Di tingkat ASEAN, Indonesia juga telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN tahun ini untuk merundingkan langkah bersama di tingkat kawasan. Hal ini penting mengingat seluruh 10 negara anggota ASEAN terkena dampak pengenaan tarif AS dengan nilai yang berbeda-beda. Negara-negara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Malaysia dikenakan tarif impor ke AS yang cukup tinggi, yakni 49 persen, 46 persen, 36 persen, dan 24 persen.
Sebelumnya, pada Rabu (2/4), Presiden AS Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor baru terhadap hampir semua negara yang mengekspor produknya ke AS, termasuk negara mitra dagang. Dalam kebijakan ini, Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada negara lain. AS menuding Indonesia memungut tarif atas produknya sebesar 64 persen.
Tarif dasar 10 persen yang mulai berlaku pada 5 April, sementara tarif resiprokal yang dikenakan AS kepada Indonesia akan berlaku pada 9 April 2025. Langkah Indonesia untuk mengirimkan delegasi ke Washington DC dan berkoordinasi dengan negara-negara ASEAN diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini terhadap perekonomian nasional.