Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (31/12).
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta.
Menurut Presiden, langkah ini diambil untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan tarif PPN yang lebih tinggi pada barang dan jasa mewah ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendorong pemerataan ekonomi di Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah-rumah mewah. Sementara itu, barang dan jasa selain yang tergolong mewah tidak akan terpengaruh, dan tarif PPN tetap dipertahankan pada 11 persen sesuai ketentuan yang berlaku sejak tahin 2022.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif terkait dengan penerapan tarif PPN 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025. Salah satunya adalah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen untuk barang dan jasa yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik.
Pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen pada barang kebutuhan pokok dan barang penting, seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah. Dengan adanya kebijakan ini, PPN yang dikenakan pada barang tersebut tetap sebesar 11 persen, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.