Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengakselerasi modernisasi sistem perpajakan daerah dengan menerapkan platform digital bernama Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Inovasi ini menjadi bagian dari strategi peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pelaporan serta pembayaran pajak daerah oleh para wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022, yang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 mengenai pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” kata Lusiana dalam keterangan pers, Kamis (10/4).
E-TRAPT berfungsi sebagai perangkat lunak yang secara otomatis membaca dan merekam data transaksi dari berbagai sumber usaha milik wajib pajak, lalu mengirimkannya langsung ke server Bapenda DKI Jakarta. Langkah ini dinilai mampu mempercepat konsolidasi data sekaligus mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha.
Dalam Pasal 3 ayat (1) regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang menjadi objek pajak daerah secara elektronik. Tak hanya itu, mereka juga wajib menerima pemasangan perangkat daring dari petugas yang telah ditunjuk oleh Bapenda.
E-TRAPT juga menawarkan sistem pelaporan yang lebih sederhana. Wajib pajak tidak perlu lagi menyampaikan rincian transaksi manual untuk pelaporan masa. Prosesnya kini cukup dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital, membuat pelaporan bisa diselesaikan secara cepat dan praktis.
Tak hanya memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkomitmen menggunakan sistem E-TRAPT.
“Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak,” ujar Lusiana.
Ia menambahkan, penerapan E-TRAPT bukan hanya menguntungkan dari sisi efisiensi. Melalui sistem ini, para wajib pajak juga mendapatkan peluang untuk memperoleh manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan kota Jakarta yang lebih maju dan transparan.
“Wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien dengan sistem ini, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan,” jelas Lusiana.
Meski belum dirinci kapan sistem ini mulai diterapkan secara penuh, Bapenda telah menyiapkan langkah-langkah implementasi di lapangan. Pemasangan perangkat dilakukan langsung oleh tim yang telah ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau Suku Badan.
Wajib pajak juga diberi pilihan untuk mengajukan permohonan pemasangan secara mandiri dengan mengirimkan permintaan kepada UPPRD atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta.
Setelah data transaksi terekam dalam sistem, E-TRAPT akan mengusulkan jumlah pajak yang harus dibayarkan melalui portal pajakonline.jakarta.go.id. Meskipun demikian, jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika terdapat data yang belum tercatat oleh sistem.
Dengan hadirnya E-TRAPT, Pemprov DKI Jakarta berharap transformasi digital di sektor perpajakan akan menciptakan ekosistem yang semakin transparan, efisien, dan ramah bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.