Jakarta, Portonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC). Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan, guna menciptakan kepercayaan lebih besar dari para pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya pada acara Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang bertema “Penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) dalam rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan,” yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin ( 3/3). Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa OJK tengah mengembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam penyusunan laporan keuangan internal. Sophia berharap, dengan diterapkannya ICoFR, ke depan, kepercayaan pemangku kepentingan terhadap seluruh sektor jasa keuangan akan semakin meningkat.
“Di sisi internal OJK, saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Kedepan diharapkan implementasi ICoFR ini dapat meningkatkan stakeholder confidence bagi seluruh sektor jasa keuangan,” ujar Sophia.
Melalui acara ini, OJK juga mengajak berbagai kementerian, lembaga, serta asosiasi profesi di bidang GRC untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi guna memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan Indonesia, terutama dalam menghadapi penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025.
Kolaborasi OJK dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta berbagai asosiasi profesi terkait terus mendorong penerapan ICoFR untuk meningkatkan integritas pelaporan keuangan sektor jasa keuangan. ICoFR sendiri adalah suatu proses yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji dalam laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas, seperti yang dijelaskan oleh Sophia, mengacu pada definisi dari World Bank.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank guna mencegah praktik window dressing yang dapat merugikan sektor keuangan.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan sektor jasa keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya, sehingga mendukung keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan nasional.