Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap ratusan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan metode open dumping, atau pembuangan sampah terbuka, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa saat ini pengawasan terhadap 343 TPA yang terindikasi melakukan open dumping tengah berlangsung dengan metode pengawasan langsung dan tidak langsung.
“Kegiatan pengawasan terhadap 343 TPA yang diindikasikan melakukan open dumping sedang berlangsung. Targetnya seluruh pengawasan ini selesai pada akhir Februari 2025,” ujar Rizal Irawan di Jakarta, Jumat (2/2/2025).
Langkah pengawasan ini dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang wilayahnya masih memiliki TPA yang dikelola dengan metode open dumping. Menteri Hanif mengingatkan agar perbaikan segera dilakukan, mengingat potensi ancaman hukum yang bisa dihadapi oleh pengelola TPA.
“Jika masih belum terjadi perbaikan, ada potensi langkah hukum yang bisa dihadapi, mulai dari sanksi administratif paksaan pemerintah sampai ancaman pidana, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” jelas Menteri Hanif, seperti dilansir laman Antara.
Rizal menambahkan bahwa langkah penegakan hukum telah dimulai dengan penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap beberapa TPA yang terbukti melanggar. Tiga TPA yang telah mendapatkan sanksi tersebut adalah TPAS Basirih di Banjarmasin, TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.
“Proses penerbitan sanksi administratif (SA) sedang berlangsung untuk enam TPA lainnya, sementara sisanya sedang dilakukan pengawasan lebih lanjut,” lanjut Rizal.
Dengan pengawasan yang terus berjalan, KLH berharap dapat segera menyelesaikan permasalahan open dumping dan memastikan seluruh TPA beroperasi sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.