Bontang, Portonews.com – PT Energi Unggul Persada (EUP) menegaskan tidak akan memberikan kompensasi kepada nelayan meski terbukti mencemari laut hingga menyebabkan kematian ikan di perairan Bontang Lestari.
Pihak perusahaan menyatakan tanggung jawab mereka hanya kepada negara dalam bentuk pembayaran denda.
“Kewajiban kami jika memang terbukti melanggar adalah membayar denda kepada negara, bukan kepada individu atau kelompok lain,” kata Humas PT EUP, Jayadi, Rabu (19/3/2025), seperti dilansir dari laman bontangpost.id.
Ia menjelaskan, kepastian mengenai dugaan pencemaran tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil. Namun, PT EUP tetap meyakini bahwa insiden kematian ikan di perairan itu bukan akibat limbah perusahaan.
“Kami telah memastikan bahwa pembuangan limbah telah memenuhi standar baku mutu. Tidak ditemukan kebocoran dari instalasi pengolahan limbah atau Wastewater Treatment Plant (WWTP),” tambah Jayadi.
Di sisi lain, Forum Santan Bersatu (FSB) yang mendampingi para nelayan Desa Santan Ilir menyatakan bahwa kematian ikan terjadi akibat tumpahan minyak yang diduga berasal dari area perusahaan.
Ketua FSB, Adi Rahman, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025) setelah hujan deras mengguyur kawasan industri.
“Setelah kejadian, ribuan ikan ditemukan mengapung di permukaan laut dengan bercak minyak menggumpal. Nelayan kehilangan mata pencaharian karena area tangkap mereka terkontaminasi,” ungkapnya.
Untuk memastikan penyebab kematian ikan, nelayan bersama FSB telah mengambil sampel air untuk diuji lebih lanjut. Mereka juga berencana membawa kasus ini ke pihak berwenang guna menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang terjadi.