Jakarta, Portonews.com – Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) telah melaporkan 47 korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan sumber daya alam (SDA) Indonesia, dengan potensi kerugian negara yang mencapai 437 triliun. Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, menyatakan bahwa laporan ini mengungkap berbagai bentuk kejahatan terhadap SDA, termasuk dalam sektor perkebunan sawit, hutan industri, dan tambang. Ia mengatakan, “Yang kami terangkan di sini juga kejahatan terhadap sumber daya alam, baik itu perkebunan sawit, hutan industri dan tambang.”seperti dilansir laman Antara.
Laporan tersebut diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dan jajaran, yang menerima kedatangan anggota Walhi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/3). Zenzi menjelaskan bahwa kejahatan ini melibatkan kartel yang berperan dalam mengonsolidasi terjadinya kerusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa untuk mengatasi masalah korupsi SDA ini, pendekatan yang bersifat kasus per kasus tidak akan efektif, karena akar masalahnya ada pada kartel yang harus dihentikan terlebih dahulu. Zenzi menambahkan, “Kami Walhi sangat terbuka untuk mem-follow up ini karena kami melihat dari tahun 2009 sampai dengan sekarang, proses menjual tanah air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia, dan yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan.”
Sebagai upaya untuk mengungkap praktik ini, Walhi telah melaporkan dugaan keterlibatan kartel yang merugikan 7,5 juta hektare hutan Indonesia, meskipun mereka juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap 26 juta hektare hutan lainnya masih terus berlangsung sejak 2009.
Menanggapi laporan tersebut, Harli Siregar menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Walhi terhadap isu lingkungan. Ia menjelaskan, “Bagaimana tindak lanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Karena ada penyidik lain yang terkait dengan kejahatan lingkungan juga. Akan tetapi, jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti.” Harli memastikan bahwa laporan ini akan diteruskan kepada bidang-bidang di Kejagung yang memiliki kewenangan dalam menangani masalah tersebut.