Jakarta, Portonews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah fokus mengatasi masalah polusi udara di Jakarta yang disebabkan oleh praktik open burning, atau pembakaran sampah secara terbuka. Berdasarkan temuan KLH, lebih dari 100 titik open burning tersebar di wilayah Jakarta, dan hal ini berkontribusi signifikan terhadap pencemaran udara. KLH pun mendorong upaya kolaboratif antara berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini.
Pada acara pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, yang berlangsung pada Selasa (11/03), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa praktik open burning menjadi salah satu faktor utama polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, selain emisi dari sektor transportasi dan industri.
“Hampir ada mungkin lebih dari seratusan titik open burning paling tidak di Jakarta yang harus kita tangani. Tidak usah ragu-ragu kita tegakkan ada aturan, kita lakukan penegakan hukum dengan setegak-tegaknya,” kata Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menangani masalah ini. “Sekarang tinggal bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan partner baik itu dari Kepolisian maupun Satpol PP untuk segera menyisir open burning yang masih ada,” tambahnya.
Tak hanya di Jakarta, KLH juga mencatat adanya praktik open burning di daerah sekitarnya, seperti Bekasi dan Karawang, yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Dalam kegiatan yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Hanif menjelaskan bahwa pembakaran sampah terbuka berpotensi besar menambah polusi udara yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Selain masalah kesehatan, praktik open burning juga berdampak buruk bagi lingkungan, karena dapat melepaskan partikel mikroplastik dan polutan berbahaya seperti dioksin. Hal ini semakin diperburuk dengan pembakaran sampah plastik yang tidak sempurna.
Larangan terhadap pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan aturan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. KLH telah melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi open burning, termasuk tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baru-baru ini, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH juga telah memproses hukum pengelola TPA ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat, yang terbukti mencemari lingkungan dan berkontribusi terhadap polusi udara akibat pembakaran sampah secara terbuka.